Motif di Balik Pembunuhan Kapolsek Mulia

Kerusuhan pacsa Kongres Rakyat Papua III
Sumber :
  • REUTERS/ Stringer

VIVAnews -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan motif para pelaku pembunuhan Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, Papua AKP Dominggus Oktavianus Awes adalah mencari senjata.

"Saya kira mereka masih mencari senjata api," kata Anton di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2011.

Keyakinan Anton ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, perampasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga berasal dari kelompok separatis ini tak hanya sekali ini saja. "Karena di situ trerjadi dua kali. Juni lalu ada anggota kita yang juga direbut senjatanya," tutur Anton.

Untuk mendukung personil polisi yang telah ada, Mabes Polri mengirim satu batalion Brimob ke Papua. Pasukan itu direncanakan akan berangkat malam nanti. "Jadi nanti dengan datangnya pasukan, kita backup Polda setempat. Kita dibantu TNI, intinya memberi rasa aman sekaligus ingin menangkap pelaku-pelakunya," kata dia.

Polri sendiri, saat ini telah meningkatkan status keamanan Papua. Polri menginstruksikan aparatnya di Papua untuk berjaga-jaga mengantisipasi serangan-serangan serupa. "Melihat situasi dan kondisi seperti ini, Polres Jaya Wijaya Siaga satu," kata dia.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

"Sekarang semua siaga di sana, kita tidak inginkan ada anggota dan masyarakat kita yang jadi korban lagi."

Situasi keamanan Papua ditingkatkan menjadi siaga setelah terjadi serentetan penembakan oleh orang tidak dikenal. Delapan orang tewas dalam empat kali kejadian penembakan selama dua minggu belakangan. Selain itu, pembubaran paksa Kongres Rakyat Papua III juga memanaskan situasi. Pasalnya, enam mayat ditemukan setelah pembubaran paksa itu. (eh)

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024