Hakim Kasus Walikota Bekasi Tersangka Korupsi

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews - Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapat informasi bahwa salah satu hakim yang memvonis bebas Mochtar Muhammad pernah menjadi tersangka korupsi.

"Ada hakim yang berdasarkan info awal pernah jadi tersangka bahkan divonis bersalah dalam pengadilan korupsi," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, dalam diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.

Menurut Denny, informasi awal yang didapat Satgas itu perlu didalami. Denny mengatakan, temuan atau informasi itu sangat mengkhawatirkan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Para hakim yang memutus itu tentu harus segera dicek lagi kapasitas integritasnya. Tentu langkah-langkah cepat harus dilakukan agar tidak menyebar menjadi putusan yang bermuatan mafia peradilan," kata pria yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum ini.

Hakim yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi itu akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung. "Tetapi, itu satu informasi yang sangat berharga untuk ditindaklanjuti."

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Walikota non aktif Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. (eh)

Kaledonia Baru Rusuh, Prancis Berlakukan Keadaan Darurat
Witan Sulaeman dalam laga Indonesia U-23 vs Jordania U-23

Terungkap, Alasan Witan Sulaeman Absen di Laga Timnas Indonesia Vs Irak dan Filipina

Timnas Indonesia akan menghadapi Irak pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Tidak ada nama Witan Sulaeman yang dipanggil Shin Tae-yong.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024