Tak Punya Saksi, Guru Cantik Siap Diadili

Guru SD di Garut Dipenjara Karena Melempar Pasir
Sumber :
  • topik pagi-antv

VIVAnews - Nasib malang menimpa seorang guru SD di Garut, Jawa Barat, Vini Novianti (33). Guru berparas cantik ini dipidana dengan tuduhan menganiaya seorang pengembang perumahan, Ee Syamsudin.

Langkah Vini untuk lepas dari jeratan hukum semakin berat. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ada saksi yang meringankan guru honorer di SD Negeri Regol 13 Kiansantang, Garut ini.

"Saat pemeriksaan, Ibu Vini ditanya oleh penyidik apakah akan mengajukan saksi atau tidak. Saat itu, dia bilang akan mengajukan," kata Kapolres Garut, AKBP Yayat kepada VIVAnews.com, Minggu 9 Oktober 2011.

Namun, Yayat melanjutkan, hingga berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, Vini tidak kunjung mengajukan saksi-saksi yang meringankan dirinya itu. "Sampai beberapa kali kesempatan, sampai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan tidak ada juga saksi itu," kata dia.

Yayat membantah tudingan bahwa polisi sengaja tidak memeriksa saksi-saksi yang meringankan. Karena, saat diajukan ke Kejaksaan tidak ada petunjuk untuk melengkapi berkas perkara itu dengan saksi-saksi yang menguntungkan Vini.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024

Jaksa, menurut Yayat, menyatakan berkas perkara Vini lengkap. "Kalau ada petunjuknya, kami pasti akan lengkapi. Ini kan tidak ada petunjuk seperti itu. Berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata dia.

Seharusnya, dia menegaskan, jika memang benar-benar mempunyai saksi yang meringankan, Vini memiliki waktu yang cukup untuk mengajukannya. Sebab, proses penyidikan kasus itu di Kepolisian terbilang lama. "Laporan kasus itu dibuat pada 6 Juni, dilimpahkan ke kejaksaan 18 Agustus, dan dinyatakan P21 pada 12 September," kata Yayat.

Selain itu, dia menambahkan, Kepolisian juga sudah melakukan upaya mediasi Vini dengan Ee Syamsudin. Namun, upaya itu gagal total. "Haji Ee tak mau damai, dan Ibu Vini menyatakan siap jika kasus ini diteruskan ke pengadilan," kata dia.

Kasus ini berawal pada 6 Juni. Saat itu, Ee bertandang ke rumah pasangan Vini dan Yadi di Kompleks Bale Kembang, Kelurahan Kota Kulan, Garut. Ee menanyakan cicilan rumah ke pasangan ini.

Terjadilah adu mulut antara Vini dan Haji Ee. Menurut suami Vini, Yadi, Haji Ee mendorong istrinya itu. Vini pun terjatuh. Kemudian, Vini melemparkan pasir ke muka Haji Ee hingga terluka.

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Garut Kota. Vini diajukan ke persidangan dan didakwa dengan pasal 351 KUHP. Ibu dua anak ini diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (art)

Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024