- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - ā€ˇKejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Namun, hingga kini kejaksaan masih belum dapat menentukan jumlah kerugian negara dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu.
Terkait lambatnya pengusutan kasus ini, Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein mengaku telah klarifikasi ke Kejaksaan. Dari klarifikasi itu, menurut dia, Kejaksaan terkendala laporan hasil audit dari badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya sudah tanya ke kejaksaan, kata dia belum ada laporan dari BPKP, jadi belum tau ada kerugian negara atau tidak," kata Halius saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 6 Oktober 2011.
Menurut Halius, adanya kerugian negara merupakan syarat mutlak agar dugaan korupsi program e-KTP ini bisa ditindaklanjuti. "Sekarang bagaimana mau jalan kalau belum ada laporan dari BPKP? Jadi kejaksaan juga sedang menunggu laporan," kata dia.
Seperti diketahui, kejaksaan telah menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka. Dia diduga menggelembungkan nilai proyek saat menjabat sebagai Direktur Pendataan Kependudukan, bersama ketua panitia pengadaan barang Setiantono.
Selain itu, ejaksaan juga menetapkan bos perusahaan rekanan pengadaan e-KTP sebagai tersangka. Mereka adalah bos PT Karsa Wira Utama Suhardijo dan bos PT Indjaja Raya Indra Wijaya.