Kasus Wisma Atlet Berawal dari HP Dirut DGI

Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan asal mula kasus suap wisma atlet bisa terungkap. Heri Muryanto dan Aprizal menyatakan kasus ini berawal pada Januari 2011.

"Penyelidikan dimulai Januari terkait dugaan tindak pidana berupa pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dan atau utusannya terkait dengan Jakabaring 2010-2011," kata Heri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 28 September 2011.

Heri dan Aprizal bersaksi untuk terdakwa suap wisma atlet, Wafid Muharram --Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif.

Menurut Heri, KPK mendapat informasi berupa pembicaraan akan adanya pemberian sesuatu. Bukti itu didapat ketika melakukan penyadapan pembicaraan petinggi PT Duta Graha Indah, rekanan Kemenpora. "Ada pembicaraan Dudung Purwadi (Dirut PT DGI) dengan El Idris. Kemudian kami kembangkan dengan pengumpulan data dan subyek-subyek kontraknya," ujarnya.

Dari penyadapan itu diketahui bahwa ada komitmen untuk memberikan sesuatu kepada Kemenpora. "Ternyata di sana ada kontrak dan di akhir-akhir kami baru mengetahui ada nama dari Wafid," ujarnya.

Penyelidikan terus berlangsung. Hingga pada 21 April 2011. Saat itu, KPK memperoleh informasi akan ada pemberian sesuatu dan pertemuan di Kemenpora. "El Idris dan Rosa akan datang ke sana dengan membawa map warna hijau ke lantai 3. El Idris yang membawa. Isinya cek," jelasnya.

Sore itu di Kemenpora, penyidik mengamati El Idris dan Rosa sempat turun ke lantai 1 Kemenpora. Aprizal, penyidik KPK, langsung menemui Idris saat itu. "Dia menanyakan di mana map hijaunya tadi," ujarnya.

"Ketika kami mengetahui map sudah tidak ada di tangan mereka, saya berinisiatif masuk ke ruang Pak Wafid. Dan kami menanyakan ke Wafid dimana map tersebut, Wafid sempat terdiam, mungkin menenangkan diri."

Penyidik KPK pun kemudian membawa Idris ke lantai 3. "Saat itu dia mengaku map tersebut ditaruh di atas meja dan diambil oleh Pak Wafid kemudian masuk ke ruangan stafnya yang bernama Poniran. Beliau berkata tolong berikan ceknya kepada mereka. itu perintah Wafid kepada Poniran," jelasnya.

"Ternyata ceknya sudah berada di luar ruang Pak Poniran. Di ruangan Pak Poniran, di belakangnya ada suatu taman. Di situlah ceknya dimasukan. Kemudian cek itu saya bawa ke ruangan Wafid dan El Idris membenarkan itu cek-nya," tambahnya.

Saat itu, Poniran mengaku map tersebut ada di dalam brankas. Kemudian, map sempat dipindah saat mengetahui KPK datang. "Poniran langsung berlari dan menaruh map tersebut di taman," ujarnya.

Aprizal pun menambahkan bahwa 3 lembar cek tersebut dimasukkan dalam satu buah amplop. Berisi 2 lembar dari BCA dan satu lagi dari Permata. Nilai keseluruhan Rp3,2 miliar.

Menurut Aprizal, saat itu Idris tidak menjelaskan alasan penyerahan cek tersebut.

Setelah peristiwa itu, penyidik KPK pun langsung membawa Idris, Rosa, dan Wafid ke Gedung KPK. Mereka pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Idris dan Rosa kini sudah divonis bersalah oleh hakim. Mereka divonis masing-masing 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. (eh)

Nilai Demokrasi Mau Luntur, Front Penyelemat Demokrasi Ikut Ajukan Amicus Curiae ke MK
Donald Trump sata menjalani sidang suap

Donald Trump Ketiduran saat Jalani Sidang Kasus Suap

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan ketiduran saat menghadapi persidangan pertamanya tentang kasus suap yang ia jalani di pengadilan New York. Ini ada

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024