Rosa dan Idris Batal Bersaksi untuk Wafid

Rekonstruksi Mindo Rosalina Manulang Dan Muhammad El Idris
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Dua terdakwa suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris, batal bersaksi untuk terdakwa lainnya, Wafid Muharram. Keduanya batal didengarkan kesaksiannya, karena jumlah saksi yang diajukan jaksa terlalu banyak dan waktu sudah sore.

"Mindo dan El Idris karena keterangannya banyak di BAP, maka diajukan minggu depan saja," kata Jaksa Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 28 September 2011.

Rencananya, hari ini jaksa akan mengajukan 7 saksi. Mereka adalah Heri Muryanto dan Aprizal yang merupakan penyidik KPK, Sunarto (PNS Kemenpora), Mindo Rosalina, El Idris, serta dua orang dari swasta Paul Nelwan dan Paulus Iwo.

Permintaan jaksa itu pun kemudian disetujui Hakim. "Kesaksian saudara akan ditentukan berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Naenggolan.

Sebelumnya, Rosa dan Idris sudah dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharram. Mereka pun divonis berbeda. Rosa divonis 2,5 tahun sedangkan Idris divonis 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, Rosa sudah memutuskan untuk menerimanya. "Saya kan salah, ngapain banding," ujar Rosa.

Sedangkan El Idris belum memutuskan apakah akan banding atas vonis itu atau tidak. "Dari kabar terakhir, kami menerima putusan itu. Tapi kami menunggu dari KPK. Kalau KPK banding, maka kami banding. Kalau KPK tidak, maka kami juga tidak banding," kata pengacara Idris, M Assegaf.

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Partai Demokrat menyebut nama kadernya Dede Yusuf yang potensial untuk diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024