Rosa: Saya kan Salah, Ngapain Banding

Mindo Rosalina Manulang
Sumber :
  • ANTARA/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang tak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menghukum dirinya selama 2,5 tahun penjara.

"Saya kan salah, ngapain banding," ujar Rosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 September 2011.

Rosa tiba di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. Selain Rosa, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris juga turut dihadirkan sebagai saksi.

Rosa mengatakan menerima putusan pengadilan dengan lapang dada. "Saya terima putusan itu," kata dia.

Sementara itu, Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris mengaku belum mengambil keputusan untuk banding atau tidak. "Kan masih nanti," pungkasnya.

Majelis hakim memvonis Rosa 2,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Rosa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Dua penyelenggara tersebut yakni, anggota DPR Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharram.

Sementara, El Idris dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus yang sama. (sj)

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas
Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024