RUU Intelijen, Ini Pasal yang Disepakati

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • Vivanews.com/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja intelijen setelah ledakan bom bunuh diri di Solo, kabar terbaru muncul dari pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Intelijen. Pemerintah dan DPR kabarnya telah menyepakati sejumlah pasal krusial dari RUU tersebut.

BMKG 'Tak Berkedip Mata' Pantau Potensi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Ruang

Sejumlah pasal yang disepakati dalam RUU Intelijen itu antara lain masalah wewenang penangkapan, penyadapan, serta koordinasi antar lembaga intelijen.

"Kita optimis RUU ini bisa kita selesaikan sebelum masa akhir sidang kali ini yang hanya tinggal beberapa minggu lagi," kata Ketua Panja RUU Intelijen Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 26 September 2011.

Agus menjelaskan, DPR dan pemerintah sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada lembaga intelijen dengan syarat ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Rambu-rambu itu antara lain, penyadapan harus sesuai aturan perundang-undangan terkait, batas waktu (timeline) penyadapan maksimal 6 bulan, ada keterlibatan pengadilan, dan hanya dalam rangka melaksanakan fungsi intelijen.

"Intinya penyadapan untuk deteksi dini dan early warning system, tak ada dalam rangka penyelidikan dan penegakan hukum," ujar Agus.

Agus menjelaskan, BIN diberi kewenangan koordinasi antar lembaga yang dinilai memiliki elemen intelijen. "Intinya intelijen perlu diberikan kewenangan untuk dapat menggali informasi agar bisa mendalami kasus," ujarnya.

Sementara untuk wewenang penangkapan, BIN tidak diberi izin untuk menangkap dan menahan."Kami setuju mereka diiberi kewenangan untuk menggali informasi, namun tak dapat melakukannya dengan melakukan penahanan dan penangkapan. Jadi kita setuju mereka bisa menggali informasi. Dalam RUU secara tegas mengatakan tidak menahan dan menangkap," kata Agus.

Menurutnya, bila aparat BIN merasa perlu untuk menggali informasi dari, misalnya terduga teroris, maka mereka harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

"Jadi dia punya hak untuk duduk di sebelah penyidik hukum mendengarkannya. Harus diingat lembaga intelijen tak bisa memaksa aparat untuk menangkap seseorang demi menggali informasi. Polisi dan jaksa juga takkan dengan mudah asal patuh kepada aparat BIN. Mereka punya prosedur untuk menahan atau menangkap," kata Agus.

Anindya Bakrie: Ekonomi RI Kuat Hadapi Krisis Timur Tengah

Sebelumnya, sejumlah pihak mengaku khawatir dengan rencana pemerintah menerbitkan RUU intelijen. Umumnya para menolak ini menganggap penerbitan UU ini muncul karena adanya paranoid terhadap upaya penegakan hukum. (umi)

Sopir pontang-panting mengejar truk yang melaju sendiri.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Sebuah truk pengangkut ekskavator berjalan sendiri di jalan tol Kalikangkung Semarang. Video truk jalan sendiri di tol Kalikangkung itu viral setelah diunggah akun IG.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024