Suap DPRD Seluma

Satu Lagi Bupati Masuk Tahanan KPK

Pimpinan KPK Kunjungi VIVAnews : Johan Budi SP
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahanĀ  Bupati Seluma, Murman Effendi di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Yang bersangkutan adalah tersangka kasus dugaan suap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ME untuk 20 hari pertama. ME dititipkan di rumah tahanan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2011.

Murman menjalani pemeriksaan sejak pagi, setelah sebelumnya Murman dua kali mangkir dalam penggilan penyidik KPK. "Hari ini merupakan pemanggilan ketiga untuk tersangka ME. Sebelumnya dua kali tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Johan.

Murman yang keluar pukul 19.00 WIB enggan berkomentar banyak. DitemaniĀ  kuasa hukumnya Murman dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Murman Patuan Siahaan membantah Murman disebut mangkir dari pemeriksaan KPK. Menurutnya, Murman absen dari pemeriksaan karena kesibukan kerja.

"Mengajukan surat (berhalangan hadir) kok, karena menjalankan tugas pemerintahan," tegasnya.

Murman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD Bengkulu. Pemberian itu disinyalir berkaitan dengan penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.

KPK menjerat Murman menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (umi)

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024