Pilkada Ulang Jawa Timur

MK: KPU Tak Perlu Fatwa

VIVAnews - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukthie Fadjar mengatakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Timur tidak perlu fatwa untuk melaksanakanĀ  putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, dalam putusan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada di Jawa Timur, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara ulang di Pamekasan, Madura. Selain itu, majelis yang diketuai Mahfud MD juga memerintahkan pemungutan ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.

"KPU Jatim secara otomatis bisa menindaklanjuti tahapan pilkada sesuai dengan kewenangannya," kata Abdul Mukthie Fadjar, di gedung MK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Dia mengatakan penghitungan dan pemungutan suara ulang dalam pilkada Jawa Timur itu bukan pilkada putaran ke tiga, tetapi merupakan kelanjutan dari pilkada putaran ke dua yang hasilnya dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi. "Sehingga KPU Jatim dapat melakukan rekap secara keseluruhan yang dimasukkan dalam satu rekap," katanya.

Hari ini, KPU Jawa Timur dan KPU Kabupaten Sampang, Pamekasan, serta Bangkalan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melaporkan hasil penghitungan dan pemilihan ulang.

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU

Mereka meminta fatwa kepada Mahkamah sebagai dasar hukum KPU Jawa Timur untuk melaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan penetapan hasil pilkada Jawa Timur.

VIVA Militer: Irjen TNI Laksdya TNI Dadi periksa kesiapan Satgas Monusco Konga

Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1025 Prajurit Pilihan ke Kongo

Mereka akan menjalani operasi selama satu tahun di Republik Demokratik Kongo

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024