'Bingung' Soal Gubernur, DIY Surati Mendagri

Sri Sultan Hamengkubuwono Meninjau Shelter Pengungsi Merapi
Sumber :
  • ANTARA/Regina Safri

VIVAnews -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengirim surat untuk pemerintah pusat terkait masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur. Masa jabatan Sultan sebagai gubernur DIY akan berakhir 9 Oktober 2011 mendatang.

Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY, Hendar Susilowati, surat yang dikirimkan itu menanyakan kebijakan pemerintah pusat terkait masa jabatan gubernur DIY yang dinilai tidak jelas. Sehingga mempengaruhi manajemen penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Besok kami akan kirimkan surat pemberitahuan untuk pemerintah pusat (Kemendagri), bahwa masa jabatan Gubernur DIY akan berakhir 9 oktober," kata Hendar di Yogyakarta, Senin 19 September 2011.

Hingga saat ini kata Hendar, Pemprov DIY terus menunggu kebijakan pemerintah pusat tentang kejelasan status masa jabatan gubernur itu. "Kita tunggu kebijakan dari pusat, harus bagaimana Pemprov DIY, itu yang kita tanyakan," jelasnya.

"Karena itu terkait dengan manejemen penyelenggaraan pemerintahan, seperti apa jadinya kalau tidak ada kejelasan pemerintahan."

Menurut dia, pada periode sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan dari pemerintah pusat minimaal tiga bulan sebelum masa jabatan gubernur DIY habis. Namun, sekarang, hingga masa jabatan tinggal menghitung hari, belum ada kejelasan pemerintah pusat.

Hendar menambahkan, posisi pemimpin pemerintahan daerah tidak boleh kosong. "Penunjukan PLT pun itu adalah kebijakan pusat, jabatan itu tidak bisa kosong. Kalau kosong bagaima daerah. Pemerintah daerah itu kan perwakilan pemerintah pusat," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Haris Sutarto di ruang kerjanya mengatakan, rencana perpanjangan masa jabatan 3 tahun yang telah disampaikan Mendagri tidak jelas. Rencana itu dinilai sebagai kebijakan yang mengambang. "Seharusnya pemerintah pusat lebih tegas dan jelas atas masa jabatan pemerintahan DIY, bukannya bikin mengambang seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah masih mengkaji terkait penambahan masa jabatan Sri Sultan sebagai Gubernur DIY.

"Itu sedang kita lakukan kajian. Kami masih melakukan telaah, kita belum tentukan. Karena undang-undang Yogjakarta belum selesai," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disela rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Kamis 15 September 2011.

5 Minuman Herbal Penjaga Kolesterol Tetap Terkendali

Laporan: Juna Sanbawa l  Yogyakarta

Gunakan Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Dump Truk

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Rasa senang bisa memiliki sepeda motor baru untuk ke sekolah, justru berbuah petaka dialami Faizal Hadi Winata, seorang pelajar SMA Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024