Kontras: Vonis Rawagede Bisa Jadi Inspirasi

Proses gugatan hukum kasus Rawagede di pengadilan Den Haag, Belanda
Sumber :
  • Radio Nederland Wereldomroep

VIVAnews - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekearasan (Kontras) menyatakan apresiasinya kepada Pengadilan Den Haag, Belanda, atas keputusannya memenangkan gugatan para janda korban tragedi Rawagede pada tahun 1947.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Seperti diketahui, putusan pengadilan mengharuskan pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada para janda tersebut. Menurut Koordinator Eksekutif Nasional Kontras, Haris Azhar, keputusan ini menunjukkan lima kenyataan yang perlu untuk diperhatikan.

Pertama, bahwa pengadilan Belanda telah mempertimbangkan fakta pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan pasukan Belanda kepada populasi sipil Indonesia. "Meskipun itu terjadi di masa lalu," ujar Haris dalam keterangannya, 15 September 2011.

Kedua, pengadilan Belanda menunjukkan keberpihakannya kepada penghormatan dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM dengan menolak penerapan statute of limitation atau kejadian yang telah kadaluarsa-terjadi lebih dari lima tahun yang lalu.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

"Dengan kata lain pengadilan Belanda telah mengakui bahwa sebuah pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kadaluarsa selama keadilan, terutama untuk korban, belum terpenuhi," tuturnya.

Ketiga, pengadilan Belanda menunjukan independensinya dengan tidak bergeming atas bantuan Pemerintah Belanda kepada masyarakat Rawagede sebelum putusan ini dikeluarkan dan mengajukan permintaan maaf berkali-kali. "Hal ini tidak menjadi pertimbangan untuk meniadakan tanggung jawab hukum pemerintah Belanda atas para korban," ujar Haris.

Keempat, keputusan ini menegaskan konteks tanggung jawab otoritas negara atas praktek pelanggaran HAM di masa lalu. Terakhir, ialah keputusan Pengadilan Belanda memberikan pengakuan hukum atas sejarah kelam praktek buruk dimasa paska kemerdekaan Indonesia. "lebih dari 60 tahun yang lalu," kata dia.

Haris menilai, hal ini bisa memberikan inspirasi bagi akuntabilitas dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Indonesia, terutama yang terjadi di masa lalu.

Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024