Rentan Intervensi, UU Polri Digugat

Pelantikan Kapolri
Sumber :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Undang-undang tentang Polri digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga orang advokat. Para pemohon diantaranya adalah Andi Asrun, Dorel Almir, dan Merlina. Ketiganya mengajukan judicial review pasal 8 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pemohon menilai posisi institusi kepolisian yang terletak di bawah Presiden, membuat penyidik di kepolisian sangat rentan untuk diintervensi oleh kalangan eksekutif.

"Penempatan polisi di bawah presiden inkonstitusionl. Historisnya tidak ada (dari zaman Hindia Belanda sampai orde baru tidak ada polisi di bawah presiden)," kata Andi Asrun di Gedung MK, Jakarta.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden. Sementara pasal 11 menyebutkan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden.

"Ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada satu pun pasal dari UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa kepolisian di bawah presiden langsung," kata pria yang juga pengacara dari Zaenal Arifin Hoesin, tersangka kasus surat palsu MK ni.

Menurut Andi, dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.

"Tidak ada satupun kata yang menyatakan bahwa kepolisian langsung di bawah Presiden," ujar Andi. Pemohon menilai polri akan lebih baik kinerjanya bila di bawah Departemen Keamanan karena kinerja polisi dapat dilihat dari pola kerjanya.

"Kami menilai polisi seharusnya di bawah Dephan (Departemen Pertahanan)," tambah Andi. Menurut Andi, kerugian konstitusionalnya sebagai pemohon dalam uji Undang-undang ini dapat terlihat dalam penangan kasus kliennya, Zaenal Arifin Hoesin.

Penetapan tersangka dalam kasus surat Palsu MK kepada kliennya itu dinilai sangat janggal. Meski banyak pihak yang menilai penetapan tersangka kliennya janggal, tetapi penyidik polri tetap melanjutkan proses hukumnya. "Bila di bawah presiden, untuk bertemu presiden saja sulit, tapi tidak sesulit bila polisi di bawah Dephan," kata dia. (umi)

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024