Pembantaian Rawagede Divonis Hari Ini

Pembantaian Rawagede
Sumber :
  • www.eenvandaag.nl

VIVAnews - Rabu 14 September 2011 akan menjadi tonggak sejarah dekolonialisasi Belanda atas Indonesia. Seperti dilansir Radio Netherland Siaran Indonesia, pengadilan Den Haag hari ini akan memutus vonis gugatan pembantaian pasukan Belanda di Rawagede, Jawa Barat.

Beranikah Belanda mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan memberi ganti rugi? Hasilnya akan diketahui lewat keputusan pengadilan Den Haag yang dijadwalkan berlangsung pagi waktu setempat. Untuk diketahui, belum pernah sebelumnya, sebuah institusi hukum Belanda mengambil keputusan atas perkara terkait aksi pendudukan Belanda di Indonesia.

Gugatan Rawagede diajukan oleh delapan janda korban dan korban langsung tragedi Rawagede, Saih Bin Sakam, yang meninggal 7 Mei 2011, serta Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB).

Ada hal yang menjadi tuntutan pihak penggugat: meminta Pemerintah Belanda mengakui kekejaman yang mereka lakukan di Rawagede dan kompensasi pada para korban. Pihak penggugat didampingi pengacara asal Belanda, Liesbeth Zegveld.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Sebelumnya, pengacara Negara Belanda sebagai pihak tergugat, GJH Houtzagers,  mengatakan bahwa pembunuhan massal yang dilakukan tentara Belanda terhadap warga Indonesia pada tahun 1947 tersebut sudah kedaluwarsa.  "Lagipula, Indonesia dan Belanda ingin memandang masa depan," kata Houtzagers, seperti yang dikutip Radio Netherland.

Pemerintah di Den Haag mengakui kejahatan perang memang terjadi ketika itu. Korban selamat terakhir meninggal bulan lalu.

Namun, dalil kedaluwarsa itu dibantah pengacara penggugat, Liesbeth Zegveld. Sebab, kata dia, pihak kehakiman Belanda masih saja menangani tuntutan-tuntutan korban Perang Dunia Kedua.

"Ya, memang itu terjadi sekitar 60 tahun lampau dan bisa saja kedaluwarsa. Tapi apa adil bagi para korban? Siapa yang harus bertanggungjawab dengan mengacuhkan masalah ini? Negara Belanda terlibat dalam pembiaran tersebut," kata Zegveld.

Menurut dia, apabila sanak keluarga korban Rawagede menang, maka ini bisa juga berdampak positif bagi korban aksi-aksi militer Belanda lainnya di Indonesia. Kemungkinan mereka juga akan menuntut ganti rugi.

Sejarah kelam Rawagede

Pada 9 Desember 1947 pukul 04.00 WIB, dengan alasan mencari pejuang Indonesia, Kapten Lukas Kustaryo, serdadu Belanda memasuki Desa Rawagede yang sekarang bernama Balongsari.

Saat itu, sekitar 300 tentara Belanda yang dipimpin Alphons Wijnen menggeledah rumah-rumah penduduk. Setiap orang yang ditemukan, terutama laki-laki, dikumpulkan di tanah lapang. Mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang yang menyembunyikan Kapten Lukas Kustaryo. Tak ada yang menjawab.  

Pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena tembakan.  Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede, semuanya laki-laki. Sementara Belanda dalam Nota Ekses tahun 1969 mengatakan jumlah korban hanya 150 orang.

Hujan yang mengguyur di hari nahas itu membuat suasana makin menyayat. Cairan merah, air bercampur darah menggenangi desa. Perempuan dan anak-anak mengubur mayat dengan tenaga dan alat seadanya. Bau mayat, dari kubur yang tak begitu dalam, tercium selama berhari-hari. Ini tindakan kriminal paling kejam, paling brutal, dan paling berdarah yang dilakukan Belanda dalam kurun waktu 1945 sampai 1949.

Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024