- Antara
VIVAnews - Usai penyidikan selama sekitar 27 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan sejumlah pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suwisnaya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Ses Ditjen P2KT, dan seorang pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, Dhanarwati.
"Hari ini, penyidik KPK menahan tersangka INS Ses Ditjen P2KT, Kemenakertrans, DI Kabag Perencanaan dan Evaluasi Ses Ditjen P2KT, Kemenakertrans dan DNW swasta PT AJP untuk 20 hari kedepan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangannya, Sabtu, 27 Agustus 2011
Dijelaskan Johan, dua pejabat Kemenakertrans yaitu Ses Dijen P2KT, Kemenakertrans I Nyoman Suwisnaya di tahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Dadong Irbarelawan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Ses Ditjen P2KT di Rutan Cipinang. Sedangkan pengusaha wanita bernama Dhanarwati ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Menurut Johan, mereka disangkakan melanggar pasal penyuapan dalam pencarian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten di Kemenakertrans tahun 2011.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar dari APBN-P 2011 Kemenakertrans," ujar Johan.
Dalam kasus ini, Nyoman dan Dadong disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a b subsidair pasal 13 atau pasal 15 atau pasal 12 a subsidair pasal 5 ayat 2 subsidair pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Dhanarwati disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a b subsidair pasal 13 UU Tipikor.