Menghasut, Panglima FPI Jadi Tersangka

Aksi anarkis FPI
Sumber :
  • http://hargaiperbedaan.blogspot.com

VIVAnews - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam, Abdurrahman, sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkisme yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan.

Abdurrahman saat ini ditahan di Polrestabes untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menegaskan, Abdurrahman ditangkap saat melakukan penyerangan di Sekretariat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Minggu dini hari, 14 Agustus 2011. Abdurrahman dijerat pasal 160 tentang penghasutan, karena dianggap telah menghasut agar orang lain melakukan pelanggaran hukum.

"Abdurrahman tidak melakukan pengrusakan, tapi menghasut. Ancaman pidananya penjara maksimal 6 tahun," kata AKBP Himawan Sugeha dalam keterangan persnya di Polrestabes Makassar Minggu, 14 Agustus 2011.

Selain Abdurahman, pihak kepolisian juga masih mengejar tiga orang anggota FPI lainnya yang teridentifikasi melakukan sejumlah pengrusakan sejak bulan puasa. Mereka diidentifikasi dalam kasus pengrusakan warung coto, rumah makan topaz serta sekretariat JAI di Jalan Anuang.

Himawan menuturkan, kepolisian sangat menyesalkan langkah razia dan operasi penertiban yang dilakukan FPI. Selain tidak pernah izin, razia dan operasi tersebut dinilai berlebihan dan bukan menjadi tugas FPI.

"Kita berharap FPI tidak lagi melakukan razia karena itu wewenang polisi. Jika hanya orasi dan arak-arakan itu tidak ada masalah," kata Himawan.

Laporan : Rahmat Zeena | Makassar

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI
VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024