Solo Larang Mobil Dinas untuk Mudik

Rakornas Demokrat Dipenuhi Mobil Pelat Merah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pemerintah Kota Solo melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Kebijakan ini sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra

Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Suharto, mengatakan mobil dinas merupakan salah satu moda transportasi yang digunakan untuk pelayanan publik. 

Ketika mobil diperbolehkan untuk mudik, maka tidak sejalan dengan azas kepentingan publik. “Jangan sampai penggunaan fasilitas mobil berpelat merah menimbulkan kecemburuan dan sakit hati dari masyarakat," kata dia kepada VIVAnews.com di Solo.

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Langkah Pemkot Solo ini merupakan respons positif terhadap imbauan dari KPK. Namun, Budi menyarankan, lebih baik imbauan KPK itu bersifat tertulis, sehingga bisa dijadikan landasan kebijakan larangan.

“Ya, memang sampai saat ini belum ada surat tertulis dari KPK yang bisa dijadikan landasan untuk pelarangan. Namun, kami tetap akan mengikuti arahan KPK yang melarang penggunaaan mobil dinas untuk mudik. Meskipun di beberapa daerah membolehkan mobil dinas untuk mudik, “ jelasnya.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Imbauan KPK untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran pun selama ini direspons berbeda oleh beberapa pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membolehkan pegawainya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI sebaliknya, melarang.

Budi Suharto menambahkan, Pemerintah Kota Solo juga mengeluarkan kebijakan yang melarang kalangan PNS untuk menerima parsel. “Semua pegawai dilarang menerima parsel. Kebijakan ini telah diterapkan sejak lama,“ tuturnya. (art)

Laporan: Fajar Sodiq | Solo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya