LPSK Buka Pendaftaran Calon Anggota

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pendaftaran calon anggota LPSK antar-waktu. Pendaftaran resmi dibuka mulai 10 Agustus hingga 10 September 2011.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan pentingnya penggantian dua anggota LPSK pergantian antar waktu dimaksudkan bagi peningkatan efektifitas kinerja LPSK, pasca tidak adanya dua anggota LPSK sebelumnya.

"Anggota antar-waktu LPSK ini akan menjabat hingga 2013. Jadi total waktunya sekitar 1,5 tahun masa jabatan," ujar Semendawai dalam jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2011.

Menurut Semendawai, keberadaan anggota LPSK yang ada saat ini seringkali menghadapi beban tanggung jawab yang tumpang tindih. Hal ini dikhawatirkan kinerja anggota LPSK menjadi tidak fokus dan efektif.

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya

Semendawai berharap, pansel penerimaan calon anggota pengganti LPSK dalam prosesnya dapat memilih dua anggota LPSK baru yang kredibel dan berkompeten di bidangnya masing-masing melalui proses seleksi penerimaan yang jujur, adil dan bersih tanpa intervensi dari pihak lain.

"LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel. Kami pun berharap supaya yang mendaftar bukan hanya job seeker tapi orang yang punya pengalaman, kita berharap ada calon-calon yang ditargetkan. Tapi itu kinerja pansel yang independen, kami tidak ikut campur," ungkapnya.

Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pengganti Antar Waktu, Todung Mulya Lubis, memastikan tidak akan ada perlakuan khusus kepada calon yang diistimewakan. Pansel akan bekerja secara independen dan terbuka menerima masukan dari masyarakat.

"LPSK ini sepertinya hanya dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, tapi menurut saya tidak. Mungkin karena negara kita fokus dengan pemberantasan korupsi," kata dia.

Namun, lanjut Todung, sesungguhnya LPSK juga merupakan lembaga atau institusi yang melindungi saksi atau korban yang terkait dengan kasus Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kita juga terbuka dengan usulan nama-nama yang layak untuk bisa dicalonkan sebagai anggota LPSK. Penggantian ini menurut saya juga tidak harus sesuai background dua anggota sebelumnya yang diberhentikan," jelasnya.

Anggota Pansel sendiri resmi dibentuk pada 2 Agustus 2011 lalu berdasarkan Surat Keputusan LPSK tentang Pembentukan Panita Seleksi 2 Calon Anggota LPSK.

Anggotanya terdiri dari lima orang yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, selaku Ketua Panitia Seleksi; Herry Yana Sutisna, Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur; Mas Ahmad Santosa, Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum; Ahmad Ubbe, Staf Ahli bidang Pengembangan Budaya Hukum Kementerian Hukum dan HAM; dan Ninuk Mardiana Pambudy, wartawan senior Kompas.

Konser TVXQ di Jakarta

Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia

TVXQ ucapkan selamat lebaran bagi penggemarnya di Indonesia. Teriakan penggemar terdengar histeris

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024