Jangan Coba-coba Mudik Pakai Mobil Dinas

Makhfudz menunjukkan mobil dinas DPRD tahun 2000 dan 1996
Sumber :
  • Inayah/Surabaya Post

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta mengingatkan kembali seluruh jajarannya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Sebab, kata Fauzi Bowo, mobil dinas merupakan fasilitas negara, hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Jika ditemukan, pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan menggunakan mobil dinas, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP N0 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Mobil dinas boleh digunakan hanya untuk keperluan operasional, tugas dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Fauzi Bowo di Jakarta.

Selain itu, lanjut dia, pengadaan dan perawatan mobil dinas berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Uang yang dikelola dalam APBD merupakan uang rakyat Jakarta. Jadi, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat Jakarta," tambahnya.

Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo mengungkapkan, pelarangan penggunaan mobil dinas berlaku kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dari tingkat kelurahan, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), unit kerja perangkat daerah (UKPD) serta lima walikota dan bupati. "Larangan tersebut juga berlaku untuk saya. Aturan ini untuk semuanya. Pimpinan harus menjadi panutan yang baik bagi stafnya," jelas dia.

Oleh karena itu, Foke meminta warga DKI Jakarta memantau mobil dinas berpelat merah dan berpelat huruf belakang khusus seperti RFN, RFS dan PQA. Jika ada mobil dengan pelat khusus itu melintas di jalur mudik, segera laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk ditindak lebih lanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana mengatakan aturan yang sama juga berlaku bagi jajaran di DPRD DKI Jakarta. "Kendaraan dinas itu diberikan kepada pejabat DKI dan anggota dewan yang bertujuan melancarkan tugas dalam melayani masyarakat. Jangan salah gunakan tujuan kendaraan dinas yang dianggarkan dari APBD DKI," kata Lulung.

Aturan ini, lanjutnya, akan dibawa dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta beserta dengan usulan aturan larangan anggota dewan menerima parsel Lebaran dari para kolega dan mitranya. "Saya harap, anggota dewan bisa sejalan dengan eksekutif dalam menjalankan dua kebijakan ini," ungkapnya. (umi)

Fashion Photoshoot Project Volume 5

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

Event yang diselenggarakan oleh Fashion Crafty Jakarta menampilkan pertemuan yang menginspirasi antara desainer mode, fotografer, makeup artist, dan fashion stylist.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024