Wakil Walikota Bogor Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menuntut Wakil Walikota Bogor non aktif, Achmad Ruyat, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan tiga bulan.

Dalam persidangan, jaksa melayangkan tuntutan tersebut karena terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum M Fatra, Jumat, 29 Juli 2011.

Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para saksi yang menyatakan terdakwa bersalah dalam korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002.

Ketika itu, terdakwa yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 tersandung penyelewengan Dana Penunjang Kegiatan DPRD Kota Bogor dari APBD tahun 2002.

Pada APBD tahun 2002 Kota Bogor, dicairkan uang sebesar Rp5.528.026.000, dan dari APBD perubahan 2002 dicairkan uang sebesar Rp1,32 miliar. Tanpa ada keputusan DPRD Kota Bogor, uang itu lantas dinikmati secara bersama-sama oleh anggota DPRD Kota Bogor. Saat itu, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp122.398.000.

Gerindra Resmi Usung Jenal Mutaqin Maju Jadi Wali Kota Bogor

Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Joko Siswanto, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan
(Pledoi) pada Senin, 8 Agustus 2011.

Ahmad Ruyat ditahan sejak 27 Maret lalu setelah keluar izin dari Presiden RI untuk pemeriksaan terhadap dirinya. Meski demikian, perkara Ahmad baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 23 Maret lalu.

Terdakwa pun sempat menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Namun, pada 11 April 2011, penahanan terdakwa ditangguhkan karena majelis hakim menerima permohonan terdakwa, dengan jaminan keluarga dan pengacaranya.

Selain Ahmad Ruyat, belasan anggota DPRD Kota Bogor termasuk Ketua DPRD Kota Bogor pada periode itu juga divonis bersalah Pengadilan Negeri Bogor. (art)

Laporan: Dani Wahyu Ramdani | Bandung

Sekjen PDIP sekaigus Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud Hasto Kristiyanto

Hasto Bantah PDIP Loyo soal Hak Angket: Kami Undang Semua Pihak untuk Berani

Hasto bilang dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu semakin kuat dari hulu ke hilir.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024