Wakil Walikota Bogor Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menuntut Wakil Walikota Bogor non aktif, Achmad Ruyat, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan tiga bulan.

Dalam persidangan, jaksa melayangkan tuntutan tersebut karena terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum M Fatra, Jumat, 29 Juli 2011.

Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para saksi yang menyatakan terdakwa bersalah dalam korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002.

Ketika itu, terdakwa yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 tersandung penyelewengan Dana Penunjang Kegiatan DPRD Kota Bogor dari APBD tahun 2002.

Pada APBD tahun 2002 Kota Bogor, dicairkan uang sebesar Rp5.528.026.000, dan dari APBD perubahan 2002 dicairkan uang sebesar Rp1,32 miliar. Tanpa ada keputusan DPRD Kota Bogor, uang itu lantas dinikmati secara bersama-sama oleh anggota DPRD Kota Bogor. Saat itu, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp122.398.000.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Joko Siswanto, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan
(Pledoi) pada Senin, 8 Agustus 2011.

Ahmad Ruyat ditahan sejak 27 Maret lalu setelah keluar izin dari Presiden RI untuk pemeriksaan terhadap dirinya. Meski demikian, perkara Ahmad baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 23 Maret lalu.

Terdakwa pun sempat menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Namun, pada 11 April 2011, penahanan terdakwa ditangguhkan karena majelis hakim menerima permohonan terdakwa, dengan jaminan keluarga dan pengacaranya.

Selain Ahmad Ruyat, belasan anggota DPRD Kota Bogor termasuk Ketua DPRD Kota Bogor pada periode itu juga divonis bersalah Pengadilan Negeri Bogor. (art)

Laporan: Dani Wahyu Ramdani | Bandung

Ilustrasi pergerakan saham

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Saham berdividen merupakan saham dari perusahaan yang secara rutin membayar dividen kepada para pemegang saham. Berikut ini penjelasan manfaat dan risiko saham berdividen

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024