Aktivis HAM: Vonis Mati PN Padang Berlebihan

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :

VIVAnews -- Pengadilan Negeri Padang memvonis mati Agus Saputra, 26 tahun, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Siska, mahasiswi STKIP PGRI Padang, Kamis, 28 Juli 2011. Alasannya, terpidana terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian terhadap korban, yang adalah kekasihnya sendiri.

Aktivis pembela Hak Asasi Manusia di Padang, Rony Saputra, menilai vonis mati yang dijatuhkan PN Padang berlebihan. “Pengadilan tidak memperhatikan konstitusi negara terkait hak untuk hidup seperti yang diatur dalam UUD,” ujar Roni, yang juga aktivis LBH Padang, Jumat 29 Juli 2011.

Menurut Roni, hukuman mati hanya patut dijatuhkan pada pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berantai (banyak korban) dan berulang-ulang kali. Terkait vonis Ade Saputra, ia beranggapan, "hukuman maksimal yang seharusnya diterima terdakwa adalah seumur hidup."

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Hukum Positif

Sementara, pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Padang Prof. Elwi Daniel mengaku, Indonesia punya hak untuk menerapkan pidana mati karena masih diatur dalam hukum positif saat ini. Ini bukan karena tidak beradab.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

“Hak kita untuk menerapkan hukuman maksimal itu, dan negara lain mesti menghargai pelaksanaan hukum di Indonesia,” kata Prof Elwi Danil kepada VIVAnews.

Menurut Danil, hukum positif di Indonesia seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan hukum lainnya masih mengakomodasi hukuman mati sebagai sanksi pidana. Hal ini menunjukkan, hukuman mati masih relevan diterapkan untuk membuat jera pelaku kejahatan.

Kasus Ade Saputra dinilai Prof Danil sebagai bentuk contoh di mana hakim menjatuhkan hukuman maksimal dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

“Di sini, hakim pasti memiliki pertimbangan yang menyebabkan terdakwa patut dihukuman mati, dan KUHP kita mengakomodir itu,” tambah Danil.

Meski demikian, lanjut Danil, dalam kodifikasi hukum pidana Indonesia ke depan, penerapan hukuman mati akan menjadi sedikit rumit. “Ke depan, dalam perubahan (revisi) KUHP, pidana mati akan menjadi sesuatu yang eksepsional dan diterapkan pada pidana berat dengan syarat-syarat tertentu,” kata Danil. (ren)

Laporan: Eri Naldi| Padang

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024