Penumpang Makassar Akan Gugat Garuda

Garuda Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews – Penumpang Maskapai Garuda Indonesia di Makassar yang berjumlah 80 orang, akan menempuh jalur hukum terkait aksi mogok pilot Garuda. Mereka mengaku sangat dirugikan dengan aksi mogok tersebut.

“Sesampai di Jakarta, kami akan langsung mendatangi Mabes Polri untuk mengajukan gugatan,” kata M Shirot, salah seorang penumpang GA-611 di Bandara Hasanuddin, Makassar, Kamis 28 Juli 2011. Menurutnya, mereka akan mengajukan gugatan moril dan material kepada manajemen Garuda.

Ada dua pasal yang akan mereka tuduhkan kepada pihak Garuda, yakni pasal tentang pasal 387 tentang penipuan, dan pasal 310 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Surat gugatan kepada Garuda dibuat di Cafe Lounge Garuda Bandara Hasanuddin, dan ditandatangani oleh sekitar 80 penumpang.

Shirot menambahkan, pihak Garuda tidak profesional dalam menangani aksi mogok pilotnya. Menurutnya, janji Garuda untuk menyiapkan pilot cadangan sebanyak 100 orang ternyata isapan jempol belaka.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

“Buktinya masih ada pesawat yang tidak terbang dan menelantarkan penumpang,” kata dia.

Shirot mengaku sangat dirugikan dengan aksi mogok pilot Garuda. “Banyak pekerjaan yang tidak selesai akibat aksi ini,” ujarnya. Gugatan terhadap manajemen Garuda itu selanjutnya akan ditembuskan ke YLKI, LBH, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, serta direksi Garuda. (Laporan: Rahmat Zeena | Makassar, umi)

Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024