Kegiatan Pemungutan Retribusi Dihentikan

VIVAnews - Mulai hari ini, 21 Januari 2009, Gubernur Lampung Syamsurya Ryachudu melarang seluruh Tempat Pemungutan Retribusi di Jalur Lintas Sumatera dan jalan provinsi untuk melakukan kegiatannya. Penutupan juga berlaku di jembatan timbang.

Penutupan itu sendiri dilakukan untuk menjaga citra dan wibawa pemerintahnya di mata masyarakat. Instruksi yang berlaku efektif mulai hari ini adalah hasil rapat koordinasi penertiban TPR pada tanggal 14 Januari lalu.

Kapala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung, Adeham mengatakan, gubernur memiliki alasan melalui pungutan retribusi di jalan raya termasuk dalam kategori pidana.

"Berdasar UU no 38 tahun 2004 yang melarang perbuatan atau kegiatan yang dapat mengganggu terlaksananya fungsi jalan seperti pemungutan retribusi," kata Adeham kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2009.

Gubernur juga melarang pemrintah kabupaten meningkatkan penggalian pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi TPR.
"retribusi itu hanya boleh dilakukan di terminal, bukan di jalan." ujarnya.

Karena itu, Gubernur menjamin jika hari ini TPR tersebut masih beroperasi, polisi akan melakukan pengamanan terhadap petugas TPR tersebut. "Ancaman hukumannya penjara 18 bulan dan denda 1,5 milyar rupiah," tutur Adeham.

Pengamatan VIVAnews, sepanjang jalur lintas sumatera bandarlampung-palembang, sedikitnya ditemukan 3 tempat pemungutan retribusi yang memungut retribusi dari supir bus dan mobil pick up.

Ketiga TPR tersebut adalah di Perempatan Tegineneng, Lampung Tengah. di Kawasan Menggala, Tulang Bawang. dan di Wilayah Lampung Utara. Pemungutan retribusi ini banyak mendapat keluhan dari masyarakat.

Laporan: Agusta Hidayat | Lampung

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024