- AP Photo
VIVAnews - Tujuh Lembaga Hukum menyepakati perlindungan bersama terkait peniup peluit (whistle blower) dan pelapor-pelaku (justice collaborator). Selanjutnya, kesepakatan ini akan diimplementasikan dalam Instruksi Presiden dan Surat Keputusan Bersama.
Ketujuh lembaga Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Agung (MA), dan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK)
"Dimandatkan yang menyusun Inpres tersebut adalah Kejaksaan Agung," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2011
Semendawai mengatakan, kesepakatan tersebut, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2011. Menurut Semendawai, di dalam Inpres dimandatkan kepada semua lembaga penegak hukum untuk menyusun rencana aksi. "Salah satunya menyusun Surat Keputusan Bersama tekait whistle blower dan justice collaborator," ujarnya.
SKB tersebut ditargetkan sudah selesai pada Desember 2011. Menurut Semendawai, setiap informasi yang diberikan oleh pelaku pelapor dan peniup peluit dinilai penting, khususnya untuk membantu aparat dalam mengungkap kejahatan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap whistleblower atau justice collabrator salah satunya dengan memberikan satu penempatan yang diinginkan dari Lembaga Pemasyarakatan untuk yang bersangkutan.
"Termasuk memisahkan dari terpidana lainnya," kata Patrialis. (eh)