Gamawan: Moratorium PNS Tunggu Keppres

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan moratorium (penghentian sementara) Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dijalankan tahun depan.

"Yah, mudah-mudahan, sedang dilakukan kajian mendalam tentang itu," kata Gamawan, di Kantor Presiden, Jumat 15 Juli 2011. Hanya saja, moratorium PNS itu akan diberlakukan setelah keputusan presiden diterbitkan.

Gamawan menegaskan, saat ini pemerintah masih membahas soal moratorium. "Pembahasan secara mendalam dari UU, peraturan, termasuk data-data kepegawaian,"ucapnya

Keputuan Presiden tersebut, kata dia, akan ditandatangani setelah draft moratorium difinalisasi. "Kalau sudah difinalisasi kan di tingkat staf itu akan difinalisasi di tingkat presiden," ungkapnya

Gamawan mengatakan, keputusan soal moratorium tersebut segera diputuskan, alasan dia supaya daerah tidak menunggu-nunggu. Terlebih lagi, saat ini daerah banyak yang mengusulkan pegawai.

Selanjutnya, kata dia, untuk sementara pendaftaran CPNS tidak akan dibuka dalam setahun, utamanya di daerah. Alasaan Gamawan, agar bisa dibenahi kondisi saat ini. Gamawan menggambarkan, saat ini 249 daerah menghabiskan APBD mayoritas untuk aparatur. "Daerah kan mengangkat honor, sebagian daerah mengangkat honor jadi terus nanti honorer ini kan jadi beban terus kan," kata dia

Disinggung masalah solusi, Gamawan mengatakan, untuk PNS di daerah yang punya pegawai lebih dimutasikan ke daerah yang masih kekurangan. "Baru nanti kita lihat, nah fungsinya moratorium itu," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengemukakan, rencana moratorium penerimaan PNS muncul karena pemerintah merasa jumlah PNS membengkak. Moratorium juga mendukung perampingan birokrasi. Selama ini, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah formasi yang kosong, dengan formasi yang diminta. Akibatnya, birokrasi menjadi gemuk dan tidak efektif.

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024