KPK Cegah Dua Tersangka Korupsi Ke LN

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Bupati Seluma, Murman Effendi,  12 Juli 2011, ke luar negeri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Tersangka sudah dicegah sejak 12 Juli 2011.  Pencegahan untuk kepentingan penyelidikanagar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan atau diperiksa tidak berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi Kamis, 14 Juni 2011.

Murman diduga menyuap untuk memuluskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta meloloskan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan.

Tak hanya Murman, KPK juga mencegah tersangka lainnya, yakni Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, Muhammad Sofyan. "Dia dicegah sejak sejak 16 Juni 2011," tandas Johan.

Sofyan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal tahun anggaran 2009.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas di tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp13 miliar.

Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pendidikan Inklusif: Menakar Pembaharuan Sistem Pendidikan di Indonesia
VIVA Militer: Serangan rudal Iran ke wilayah Israel

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

Uni Eropa memberikan sanksi terhadap Iran untuk mencegah ekspor suku cadang yang digunakan dalam drone dan rudal balistik Iran.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024