Konflik Peradi Versus KAI Berlanjut

Dua kubu organisasi advokat, KAI dan Peradi, bertengkar di Mahkamah Agung
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyayangkan pernyataan Ketua Peradi Otto Hasibuan yang mengklaim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah advokat di Indonesia.

"Pernyataan Saudara Otto Hasibuan adalah pembohongan publik, sangat menyesatkan dan hanya penafsiran sepihak," ujar Koordinator Tim Advokat DPP KAI Erman Umar dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.

Erman menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan secara de facto bahwa organisasi advokat yaitu, Peradi dan KAI. Kedua organisasi itu pun harus membentuk satu wadah advokat dalam dua tahun setelah putusan. Apabila belum bersatu, maka masing-masing pihak bisa mengajukan gugatan di peradilan umum pembubaran organisasi advokat untuk melaksanakan kongres bersama para advokat Indonesia.

"Karena itu, pernyataan Otto yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat adalah keliru dan menyesatkan. Tidak sesuai dengan fakta yuridis dalam pertimbangan hukum putusan MK," katanya.

Selain itu, Erman juga meminta Pengadilan Tinggi tidak berlaku diskriminasi terhadap anggota KAI. Pasalnya, banyak contoh di beberapa pengadilan, kata Erman, advokat dari KAI ditolak oleh pengadilan.

"Contoh ada dari Papua, Medan, Surabaya, Lampung. Kalau di Lampung malah ada advokat dari KAI yang mau melempar asbak ke panitera. Karena dia sudah tandatangani kuasa, dan mau sidang, tapi langsung dicoret-coret. Hancurlah moral dia," ujar Erman. Alasannya saat itu, panitera hanya akan menyumpah advokat yang berasal dari Peradi.

"Berdasarkan putusan MK, kami menghimbau seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia memperhatikan putusan MK. Dan mempersiapkan penyumpahan kepada advokat yang diajukan KAI seluruh Indonesia," tuturnya.

Erman menambahkan, agar anggota KAI di seluruh Indonesia tidak terpengaruh dan terprovokasi terhadap pernyataan-pernyataan yang mengklaim Peradi sebagai wadah satu-satunya.

Sebelumnya, Ketua Peradi Otto Hasibuan dalam keterangan persnya mengatakan, Peradi merupakan satu-satunya wadah advokat di Indonesia. Hal ini diungkapkan, setelah adanya putusan MK yang menolak uji materi UU No 18 tentang Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan KAI.

"Semua advokat di Indonesia, apabila ingin beracara harus menjadi anggota Peradi. Apabila bukan anggota Peradi, maka tidak boleh beracara," ujar Otto.

Terpopuler: Kakak Beradik Korban Kecelakaan Tol Cikampek, Penyamaran Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Kisah Pilu Kakak Adik Korban Kecelakaan Tol Cikampek hingga Gran Max Maut Sudah 4 Kali Pindah Tangan

Selain kisah pilu kakak adik korban kecelakaan Tol Cikampek, ada pula artikel terkait kurir ganja 42 kg berkedok pemudik jadi artikel terpopuler Selasa, 9 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024