KPK Gelar Rekonstruksi Hakim Syarifuddin

Hakim Syarifuddin diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 12 Juli 2011, akan menggelar rekonstruksi terhadap tersangka kasus suap PT Skycamping Indonesia. Proses rekonstruksi rencananya akan digelar di kediaman Hakim Syarifudin, di Komplek Kehakiman, Sunter Agung Tengah V Blok C1-26, Jakarta Utara.

"Hari ini ada rekonstruksi kasus Hakim Syarifuddin oleh KPK. Sekarang sedang menunggu di KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 12 Juli 2011.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Hotma Sitompul merasa keberatan dengan digelarnya proses rekonstruksi hari ini. Alasannya, menurut Hotma, KPK tidak memberikan informasi sebelumnya.

"Tidak ada pembicaraan akan ada rekonstruksi. Seharusnya KPK sebelumnya kasih tahu dong," kata Hotma saat ditemui di KPK.

KPK lanjut Hotma, telah melanggar hukum yang berlaku. KPK tidak memenuhi aturan perundang-undangan dalam menjalani penyidikan. Oleh karenanya kuasa hukum merasa keberatan dengan kinerja KPK atas penyidikan terhadap kliennya itu.

"KPK telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Semua orang termasuk KPK harus tunduk pada undangan-undang," ujarnya.

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024
Gedung BNI.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI akan menerbitkan surat utang senior dalam denominasi dolar Amerika Serikat atau global bond.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024