Keluarga Irzen Tuntut Citibank Rp3 Triliun

Eci, istri Irzen Octa nasabah Citibank yang tewas dianiaya, dan anggota DPR
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Kabar terbaru dari kasus terbunuhnya Irzen Octa kembali mengemuka. Kali ini keluarga korban mengajukan penawaran kepada Citibank Rp60 miliar untuk somasi. Namun, untuk gugatan, keluarga tetap menuntut ganti rugi sebesar Rp3 triliun atas perusahaan penerbit kartu kredit itu.

"Sepanjang proses mediasi belum ada titik temu. Hakim mediator menanyakan dari penggugat apa maunya. Kami merasa kurang bijaksana tidak mengajukan penawaran. Penawaran kami Rp60 miliar itu somasi, kalau gugatan kami tetap Rp3 triliun," ujar kuasa hukum Esi Rolandi, Ficky Fiher Ahmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7 Juli 2011.

Menurut Ficky, pengajuan Rp60 miliar tersebut ditawarkan hanya untuk memancing pihak Citibank yang selama ini tidak pernah mau menyebutkan angka ganti rugi.

"Mereka selalu bilang gugatan Rp 3 triliun itu terlalu berat dan mereka kok jadinya mengulur-ulur waktu. Ganti kerugian itu kan dari pihak tergugat, masa harus melapor dulu ke Citibank di New York," ujarnya.

Ditambahkan Ficky, seberapa pun besaran materi ganti rugi, tidak akan sebanding dengan kehilangan nyawa dan kasih sayang yang harus ditanggung keluarga.

"Dalam proposal itu kami jelaskan, biaya kerugian atas meninggalnya Irzen Octa akan digunakan untuk keperluan pendidikan anak-anak almarhum, asuransi, dan jaminan penghidupan yang layak bagi keluarga," papar Ficky.

Ficky juga menegaskan bahwa pihaknya akan lebih memilih masuk ke pokok perkara daripada memperpanjang mediasi. Alasannya, jangka waktu mediasi antara keluarga Irzen dan Citibank akan habis pekan depan.

"Meskipun bisa ditambah 14 hari lagi, kami lebih memilih perkara ini masuk ke pemeriksaan sidang apabila tidak kunjung menemukan titik temu. Kalau dead lock lebih baik langsung masuk ke pokok perkara," jelas dia.

Sementara itu, di Gedung Komisi Yudisial, kuasa hukum Citybank, Otto Hasibuan mengaku belum mendapat informasi tentang pengajuan proposal Rp60 miliar tersebut. Namun seandainya itu benar, maka dirinya akan segera menyampaikan informasi itu ke kliennya untuk meminta tanggapan.

"Kalau ada niat untuk mengganti suatu kerugian, lalu dianggap ini sebagai suatu kesalahan, ini yang kita harus kita hilangkan dulu. Kalau ini sudah bisa diselami para pihak, negosiasi ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Otto mengaku, negosiasi berjalan dengan lambat karena tuntutan keluarga sebesar Rp 3 triliun terlalu besar jumlahnya.

"Kita lihat coba, kasusnya Munir berapa diputusnya?," tanya dia.

Otto juga membantah kliennya mengulur-ulur waktu. Alasannya, proses mediasi bukan berasal dari kemauan kliennya. "Tetapi perintah Undang-Undang, dan kita efektif terus loh berunding itu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, isteri almarhum Irzen Octa, Esi
Ronaldi menggugat Citibank atas kematian suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya OC Kaligis dengan nomor 161 PDT.C/2011/PN.JKT.PST.

Dalam gugatannya, pihak keluarga meminta tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1 triliun dan immaterial sebesar Rp2 triliun. (ren)

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung
Raffi Ahmad

Rizky Nazar Diisukan Selingkuh, Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Raffi Ahmad yang merasa lebih berpengalaman dalam urusan percintaan lantas mengingatkan Syifa Hadju agar lebih berhati-hati mengingat kejadian cinta lokasi bisa terjadi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024