Kasus Surat Palsu MK

Panitera MK Pernah Abaikan Perintah Arsyad

Arsyad Sanusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Nalom Kurniawan, Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi mendapat dua perintah berbeda saat perkara Nomor 84 atau permohonan mengenai sengketa perkara Pemilu Legislatif Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan bergulir. Perintah pertama dari Ketua MK Mahfud MD dan kedua dari Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Tapi, Nalom mengabaikan perintah Arsyad.

"Saya diberikan Pak Arsyad tabel untuk Dapil I. Dia perintahkan saya dan mengatakan ya buat saja, dibawa tabel ini, tapi itu saya abaikan," kata Nalom dalam rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu di gedung DPR, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.

Arsyad saat itu termasuk dalam tim panel hakim yang menangani perkara itu. Apa alasan Nalom mengabaikan permintaah Arsyad? Karena, lanjut Nalom, permintaan Ketua MK Mahfud MD dalam rapat panel hakim adalah menghitung jumlah perolehan suara. Tidak ada perintah lain.

Sedangkan Arsyad meminta Nalom untuk untuk menyalin jumlah suara sesuai dengan tabel rekapitulasi yang diberikan kepada Nalom. Tapi Nalom tak mengikuti permintaan Arsyad, melainkan melaksanakan anjuran Mahfud MD. "Ketua minta C 1 untuk hitung ulang. Saya mengabaikan pak Arsyad," kata Nalom.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Arsyad sendiri sudah membantah semua tuduhan soal keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009, yang akhirnya memenangkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Bahkan Arsyad menyebut kasus ini adalah rekayasa.

Kasus surat palsu muncul saat ada surat berkop MK dengan nomor 112 dari MK ke KPU pada 14 Agustus 2009. Karena tidak tahu bahwa surat 14 Agustus itu tak benar, Dewi Yasin Limpo pun ditetapkan dapat satu kursi DPR.

Namun, surat itu ternyata palsu. Surat sebenarnya baru dikirimkan MK pada tanggal 17 Agustus 2009 pukul 19.30. Kursi Dewi Yasin Limpo itu dialihkan ke calon dari Partai Gerakan Indonesia Raya. (eh)

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Harga limitnya Rp809 juta, gimana spesifikasi mobilnya?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024