Mahfud: Hakim-hakim MK Bilang Arsyad Bohong

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan keterangan yang diberikan Arsyad Sanusi di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilu DewanPerwakilan Rakyat tidak benar. Menurut dia, wajar jika Arsyad membantah semua tudingan yang ditujukan kepadanya.

"Semua orang sudah tahu kalau dia (Arsyad) itu pasti membantah," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Juni 2011. Selain itu, Mahfud juga mengatakan pertanyaan yang diajukan anggota DPR kepada Arsyad tidak tajam. "Cuma tanya apa Bapak mengakui ini. Ya pasti nggak ngaku," kata dia.

Menurut Mahfud, siapa pun akan membantah jika dianggap bersalah. "Soalnya kalau tanya ke Arsyad dan Nesyawati (anak Arsyad) pasti membantah semua," kata dia.

"Nanti Andi Nurpati membantah semua, sudahlah percaya dengan saya. Dewi Yasin Limpo pasti membantah semua." Mahfud mengatakan hanya mengikuti sebagian pernyataan Arsyad di hadapan Panja itu. Mahfud mengaku lebih banyak mendengarkan pernyataan Arsyad dari Hakim Konstitusi lainnya.

"Cuma tadi hakim-hakim bilang Pak Arsyad berbohong itu. Kenapa bilang waktu pembentukan tim Refly Harun, bilang saya sendiri yang buat. Padahal hakim semua hadir dan besok harinya fotonya ada di koran-koran," kata dia.

Menurut Mahfud, Surat Keputusan pembentukan tim Refly Harun ditandatangani oleh semua hakim. Semua hakim MK juga ikut memeriksa.

"Semua hakim hadir. Saya nggak tahu kok Arsyad bisa bilang nggak hadir ya. Tetapi sekurang-kurangnya delapan hakim yang ada sekarang itu merasa bahwa saat pembentukan tim Refly Harun mereka semua hadir dan mereka semua yang minta," kata dia.

"Hakim Akil bilang kok Pak Arsyad berani bohong gitu di depan DPR."

Namun demikian, Mahfud mempersilakan Arsyad Sanusi untuk membuktikan semua yang dianggap janggal ke polisi. "Itu dibuktikan di polisi nanti. Tetapi polisi itu tidak bodoh, sekarang sudah mengkonstruksi tentang itu semua," kata Mahfud.

Hari ini, Arsyad Sanusi memberikan keterangan di hadapan Panja Mafia Pemilu DPR. Dia mengatakan tudingan  pemalsuan surat kepadanya adalah skenario. Keterangan Arsyad ini membantah mentah-mentah kronologi keluarnya surat palsu seperti yang dibeberkan Sekretaris Jenderal, Janedjri M Gaffar.

Bantahan serupa juga dilontarkan anak Arsyad, Nesyawati yang disampaikan ke Panja. Sebelumnya, bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati juga membantah dirinya terlibat surat palsu hasil putusan sengketa pemilu di MK ini.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024