Bersalah Korupsi, Legislator Jabar Menangis

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com

VIVAnews - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat non aktif, Maman Yudia, menangis usai dinyatakan bersalah dan dihukum atas kasus korupsi lelang kendaraan dinas Kabupaten Subang.

"Hukumannya selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sigh Budi Prakoso saat membacakan berkas vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 23 Juni 2011.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut merupakan pasal subsider yang didakwakan oleh JPU.

Hukuman juga diterima sekretaris panitia lelang merangkap Kabag Perlengkapan Pemkab Subang, Tatun Darajatun. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp55 juta.

Mendengar vonis tersebut, Maman yang mengenakan batik itu langsung menangis. Berkali-kali ia mencela Tatun yang dianggap sebagai biang keladi kasus ini.

"Aing mah teunyaho nanaon. Dasar Tatun goblog, belegug," teriaknya.

Kuasa Hukum terpidana, Abdi Yuhana, menyatakan kliennya siap mengajukan banding. Menurutnya, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

"Kami akan pikir-pikir dulu. Sebab, banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan," kata Abdi. Dia melanjutkan bahwa kliennya hanya mematuhi Permendagri no 17 tahun 2007 mengenai rumusan penjualan kendaraan dinas.

"Tidak ada saksi yg mengatakan terdakwa telah melakukan intevensi. Selain itu, terdakwa pun tidak menerima uang sepeser pun. Ia menandatangani keputusan tersebut karena menjalakan tugas," bebernya.

Seperti diketahui, Ketua BK DPRD Jabar non aktif, Maman Yudia divonis tahun penjara karena terlibat kasus korupsi lelang dump kendaraan dinas Kab. Subang senilai Rp 1,1 miliar pada tahun 2008 lalu.

Ketika itu, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Subang Tatun Darajatun mengajukan permohonan lelang dum kendaraan dinas kepada Bupati Subang Eep Hidayat pada Juli 2008. Namun, permohonan itu belum ditindaklanjuti Eep yang mengundurkan diri dalam rangka persiapan pemilihan Bupati.

Maman yang saat itu menjabat sebagai Pjs Kabupaten Subang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tanggal 8 September 2008 tentang pembentukan panitia penjualan kendaraan bermotor dinas Pemkab Subang. Dari hasil kelengkapan administrasi dum tahun 2008, tercatat 438 unit kendaraan yang akan dihapuskan dan dijual. (ren)

Laporan: DHR l Bandung

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024