Pemerintah Janji Pulangkan Jenazah Ruyati

Menkumham Patrialis Akbar Menyambangi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews- Pemerintah akan meminta penjelasan tertulis kepada pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati yang dilakukan terhadap tenaga kerja Indonesia Ruyati. Pemerintah juga akan berusaha melakukan negosiasi untuk membawa pulang jenazah Ruyati ke tanah air.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan pemulangan jenazah Ruyati tidaklah mudah karena aturan di Arab Saudi menyatakan jenazah orang yang dihukum pancung harus dikubur di sana."Tapi kita akan berusaha untuk memulangkan jenazah Ruyati ke tanah air,” kata Patrialis di Padang, Minggu, 19 Juni 2011.

Ia menyesalkan eksekusi mati Ruyati tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak menerima pemberitahun eksekusi terhadap Ruyati. “Kita hanya diberitahu dari kedutaan besar Arab Saudi di Indonesia bahwa eksekusi telah dilakukan tanpa ada laporan tertulis dari pemerintah setempat,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada wartawan di Padang, Minggu, 19 Juni 2011.

Menurut Patrialis, pemerintah  telah berusaha keras untuk membebaskan Ruyati dari jeratan hukum pancung. Namun hal ini dianggap gagal karena tidak adanya pengampunan dari pihak keluarga korban di Arab Saudi.

“Kita sudah ke sana (Arab Saudi) pada 13 April 2011 lalu untuk membicarakan ini. Namun pemerintah setempat tidak bisa membebaskan Ruyati karena tidak adanya takzir (maaf) dari pihak korban,” ujar Patrialis.

Aturan hukum di Arab Saudi itu menyebabkan pemerintah tidak bisa berbuat banyak melindungi warganya yang berada di luar negeri. Untuk itu pemerintah berusaha membawa pulang jenazah Ruyati. (sj)
Laporan: Eri Naldi|Padang.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024