- Joko Kristiono | Surabaya Post
VIVAnews - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, mengakui belum dapat menyelesaikan semua laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
Menurut dia, dari semua laporan masyarakat yang diterima selama setahun, penyidik hanya mampu menyelesaikan 55 persen.
Dia berharap, ke depan jumlah tersebut bisa ditingkatkan, bahkan ditarget setiap laporan masyarakat yang masuk bisa selesai paling lambat 20 hari.
"Memang kami menyadari baru bisa menyelesaikan masalah yang dilaporkan masyarakat sebanyak 55 persen saja," kata Sutarman saat meresmikan ruang pelayanan pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu 15 Juni 2011.
Menurut dia, kendala yang dihadapi tidak lepas dari kinerja anak buahnya yang kurang maksimal menindaklajuti setiap kasus.
Untuk itu, Sutarman memberikan target penyelesaian perkara. Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu lama sampai kasus diselesaikan. "Kalau tersangka jelas, barang bukti lengkap, harus selesai dalam waktu 20 hari," tegasnya.
Namun, jika dalam penyidikan suatu perkara memerlukan waktu yang cukup lama, penyidik diimbau menginformasikannya kepada pihak terkait dalam laporan tersebut.
"Misalnya ada tersangka di luar negeri, kita belum punya hubungan bilateral dan diplomatik, butuh waktu lama. Tapi tetap beri kepastian kepada masyarakat," jelas dia.
Sutarman menambahkan, penyidik juga diwajibkan memberitahukan penyebab tidak selesainya perkara tersebut kepada pelapor. "Kalau penyidiknya tidak memproses kasusnya, tentu kami akan ganti karena tidak bekerja maksimal dan profesional," ucapnya.
Guna meningkatkan pelayanan yang prima dalam meraih kepercayaan publik, Polda Metro Jaya membangun ruang khusus pelayanan pemeriksaan. Ruangan tersebut dibuat untuk melayani permasalahan pelapor yang masuk ke kepolisian.
"Adanya ruangan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota, sehingga mampu menyelesaikan laporan hingga 100 persen," ujarnya mengakhiri perbincangan.
Laporan: Winda Yanti