MA: Gaji Kecil, Jangan Jadi Hakim

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa
Sumber :
  • mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menegaskan gaji tidak boleh jadi alasan hakim berbuat cela seperti menerima suap. Hal ini menanggapi kasus hakim Syarifudin Umar yang kini jadi tersangka karena kasus suap.

"Karena dia (hakim) telah menerima dan memilih profesi hakim sebagai pilihan hidupnya. Apapun kejadian terhadap pilihan hidupnya, itulah yang harus mereka terima. Kalau gajinya kecil jangan jadi hakim," tegas Harifin usai membacakan surat penonaktifkan hakim Syarifudin di Gedung MA, Senin 6 Juni 2011.

Dia lantas memaparkan berapa gaji hakim setingkat Syarifudin di pengadilan negeri. Untuk pemula, kata dia, hakim menerima gaji Rp4-4,5 juta. "Gaji hakim pengadilan negeri itu berkisar Rp 6-7 juta. Itu termasuk remunerasi, tergantung pangkatnya," jelas dia.

Jika remunerasi didapat penuh, seorang hakim pengadilan negeri bisa mengantongi Rp8-9 juta sebulan. "Kalau ada yang menilai gaji hakim rendah, itu publik saja yang menilai."

Karena berstatus tersangka, imbuhnya, Syarifudin tidak berhak mendapat remunerasi dan hanya menerima 50 persen gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak. Jumlah ini, kata dia, akan kembali ditinjau sesuai proses hukum yang bersangkutan. "Jika terbukti (bersalah), pasti dipecat." (adi)

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei
Chandrika Chika

Viral Obrolan Lawas Billy Syahputra dengan Chandrika Chika, Ibunya Singgung Soal Narkoba

Saat itu ibunda Chandrika Chika berharap putrinya bisa lebih selektif dalam memilih teman pergaulan. Sebab berdasarkan penuturan Chika, dia ingin masuk ke semua pergaulan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024