Ketua MA

Momentum Bersihkan Oknum Brengsek

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mempersilakan penegak hukum mengusut jika ada hakim lain yang terlibat dalam kasus hakim Syarifudin Umar. Hari ini, MA menonaktifkan hakim Syarifudin yang sudah berstatus tersangka dalam sebuah kasus suap itu.

Mahkamah Agung mendukung penuh pengungkapan kasus ini. "Karena ini momentum bagi kami untuk membersihkan lembaga peradilan dari oknum-oknum lembaga hukum yang tidak bagus dan brengsek," kata Harifin Tumpa kepada wartawan, Senin 6 Juni 2011.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Hakim Syarifudin diberhentikan sementara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap yang bersangkutan menerima sejumlah uang, Rabu malam, 1 Juni lalu. Dari kediaman Syarifudin, para penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang US$116.128, Sin$245.000, 12.600 riel Kamboja, 20.000 yen, dan Rp392.353.000.

Putusan pemberhentian sementara, kata Harifin, berdasarkan SK No. 88/KMA/SK/VI/2011. Kenapa pemberhentian sementara? "MA melakukan pengawasan itu dengan asas praduga tak bersalah. Semua harus dilakukan dengan koridor hukum," jelasnya.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Bagaimanapun juga, imbuhnya, MA harus memberikan contoh bahwa menindak orang tidak boleh karena ada paksaan atau dugaan kemudian langsung menindak.

Fashion Photoshoot Project Volume 5

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

Event yang diselenggarakan oleh Fashion Crafty Jakarta menampilkan pertemuan yang menginspirasi antara desainer mode, fotografer, makeup artist, dan fashion stylist.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024