Syarifudin Nonaktif, MA Tak Mau Lindungi

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa
Sumber :
  • mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan sementara Syarifudin, hakim pengawas di Pengadilan Niada pada PN Jakarta Pusat. MA juga berjanji akan kooperatif dengan langkah-langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Syarifudin diduga menerima uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCI.

"Saya telah menandatangani SK MA 88KMA SK/6 2011 yang memberhentikan sementara Haji Syarifudin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhitung mulai 1 Juni 2011 ketika dia ditangkap KPK," kata Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Senin 6 Juni 2011.

Pemberhentian sementara itu, kata Arifin, sudah sesuai dengan PP 26 pasal 15 Tahun 1991 yang isinya antara lain hakim agung diberhentikan sementara apabila terbukti terkena tindk pidana, seperti penangkapan.

Harifin mengakui peristiwa penangkapan hakim Syarifudin merupakan pukulan berat bagi lembaga peradilan, terutama lembaga yang dipimpinnya. "Karena itu MA tidak akan pernah menolerir peristiwa ini, apalagi memberi perlindungan oknum-oknum yang terkait," katanya.  MA akan memberi keleluasaan kepada siapa saja yang akan memeriksa hakim Syarifudin.

Dengan status nonaktif, hakim Syarifudin akan tetap menerima gaji sebesar 50 persen. "Tapi tidak termasuk remunerasi. Gaji hakim itu sekitar Rp6-Rp7 juta, termasuk remunerasi," kata Harifi.

Konser Band All Time Low Siap Digelar, Supermusic Janjikan Hal Ini
Viral pegawai minimarket ribut dengan juru parkir liar

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Viral video serang karyawan minimarket adu mulut dan nyaris baku hantam dengan seorang juru parkir ilegal. Peristiwa ini diduga terjadi di Pontianak dan viral di medsos.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024