Inilah Perkara yang Menjerat Hakim Syarifudin

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, tersandung kasus suap. Dia diduga menerima sogokan Rp250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).

Berdasarkan penelusuran VIVAnews.com, kasus kepailitan ini berawal saat PT SCI yang bergerak di bidang garmen digugat pailit oleh PT Kemilau Surya mandiri. Gugatan ini karena piutang sebesar Rp220 juta tak pernah dibayar PT SCI.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan PT Kemilau. Pengadilan memutuskan PT SCI pailit dengan segala akibat hukumnya.

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies

Atas putusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator. Sedangkan hakim pengawas saat itu adalah Zulfahmi.

Menanggapi putusan ini, PT SCI tidak puas, yang selanjutnya mengajukan kasasi. Namun, upaya PT SCI agar tidak pailit gagal.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu Majelis kasasi terdiri dari Harifin A Tumpa sebagai ketua, dengan anggotanya Atja Sondjaja dan Andar Purba.

Kisruh berawal dari putusan ini. Sejumlah pihak di PT SCI tidak puas atas pemberesan harta pailit dan pembagian pesangon untuk buruh. Sekitar 1.500 anggota Serikat Pekerja PT SCI menggugat tim kurator ke pengadilan. Mereka menuntut agar pesangon dibayarkan.

Anggota serikat pekerja menilai hasil penjualan aset PT SCI yang dilakukan melalui lelang tidak dibagi rata, karena hanya diberikan ke salah satu perwakilan buruh, yang saat itu adalah Maryadi.

Serikat Pekerja PT SPI kemudian menggugat Maryadi cs, tim kurator, dan Bank BNI untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp7,4 miliar yang merupakan ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp2,4 miliar, dan ganti rugi imaterial Rp5 miliar.

Bahkan kurator dan hakim pengawas sempat berganti. Terakhir, Puguh Wirawan bertindak sebagai kurator dan Syarifudin Umar bertindak sebagai hakim pengawas.

Puguh dan Syarifuddin pun tertangkap tangan penyidik KPK. Dari tangan mereka KPK menemukan Rp250 juta yang diduga uang suap. Tak hanya itu, KPK juga menemukan ribuan uang asing di rumah Syarifudin.

AC Milan Jangan Gegabah Ganti Pioli dengan Conte
Catherine Wilson

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Kata Catherine Wilson, suaminya sempat janji untuk menafkahinya Rp100 juta per bulan. Hal tersebut sudah tertuang di perjanjian pranikah Idham Masse dan Chatherine

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024