Perlindungan Pelapor Korupsi

LSPK Gandeng Polisi untuk Lindungi Pelapor

VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai mengaku belum bisa memberikan perlindungan fisik terhadap tiga aktivis dari Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya atau KMRT. LPSK terbentur pada minimnya sumber daya manusia.

Hal itu dikatakan Abdul Haris saat menerima ketiga aktivis yang juga pelapor dugaan korupsi ke aparat di kantor LPSK Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat 16 Januari 2009.

Penjelasan Kadispenal soal Anggota TNI AL Bentrok Dengan Brimob di Pelabuhan Sorong

"LPSK belum lengkap. Rencananya, LPSK akan membuat satgas-satgas (satuan tugas) untuk melindungi pemohon ketika menghadapi persidangan," kata Abdul.

Sementara ini, kata dia, LPSK akan mempelajari aduan dari para mahasiswa, yakni Jalamaladin, Bagus Zaman, dan Zam Zam Zamaludin tersebut. "Kami juga akan surati Kapolres di Tasikmalaya. Kami akan fasilitasi mahasiswa dengan polisi," jelasnya.

Ia berjanji akan menyurati polisi untuk memberitahu bahwa para aktivis yang diteror karena melaporkan dugaan korupsi itu bisa dilindungi oleh polisi.

Sementara itu,usai bertemu LPSK Jamaladin mengatakan sampai saat ini ia dan kedua temannya masih diteror melalui pesan layanan singkat atau SMS. "Kami dituduh balik karena pencemaran nama baik. Kami ke sini untuk meminta perlidungan karena kasusnya sudah ke pengadilan," kata dia.

Selain teror, ketiga aktivis itu juga sempat mengalami intimidasi dan kriminalitas pasca melaporkan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 5,8 miliar. "Saat ini kami malah jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik,"tambahnya.

Antrian Panjang di Gerbang Tol Cikampek Utama Saat Arus Balik Lebaran 2024

Urai Peningkatan Arus Balik Lebaran, Contraflow Diberlakukan Kembali di Tol Japek

Pengguna jalan diminta tidak mendahului kendaraan di lajur contraflow.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024