Menyibak Polemik Pergantian Amari

Jaksa Agung Hendarman Supandji lantik M Amari sebagai JAM Tindak Pidana Khusus
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief menggeser posisi M Amari sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisinya digantikan oleh sekretarisnya, Andi Nirwanto. Kini Amari menduduki posisi baru sebagai hanya staf ahli Jaksa Agung.

Sejumlah kalangan menilai pencopotan Amari menimbulkan kontroversi. Karena masa jabatannya yang kurang dari satu tahun. Meski pergantian adalah dianggap wajar, namun polemik tetap saja muncul.

Amari dilantik menjadi Jampidsus pada 27 Mei 2010. Dia menggantikan Marwan Effendy. Saat duduk sebagai Jampidsus, kejaksaan tidak pernah sepi kasus. Seperti kasus komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, hingga kasus yang tidak pernah selesai yakni Sistem Administrasi Badan Hukum.

Pada kasus Bibit-Chandra, Amari pada 25 Oktober 2010, tanpa sepengetahuan Plt Jaksa Agung saat itu Darmono 'mencuri start' dengan lebih dulu mengumumkan deponeering. Namun, lima jam kemudian, Darmono menganulir pernyataan Amari dengan menyatakan Kejagung belum bersikap apakah akan mendeponir atau melanjutkan ke pengadilan kasus Bibit–Chandra.

Saat itu, Darmono menyatakan sikap kejaksaan baru diputuskan sepekan setelah tim evaluasi mengkaji putusan MA atas perkara Bibit-Chandra. Banyak yang berpendapat, "plin-plannya" Kejagung karena adanya persaingan dan disharmoni antar elit di Kejagung untuk memperebutkan posisi Jaksa Agung.

"Bisa saja terjadi seperti itu. Ibarat api dalam sekam. Harus jujur kepada publik, ada apa yang sebenarnya," kata Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, saat dihubungi.

Selain itu, Amari juga paling keras menuntaskan kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Polemik merebak, mengingat kasasi Mahkamah Agung dengan jelas menyatakan membebaskan mantan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita dalam kasus ini.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menyebut sosok Amari keras kepala dan sering mendahului pernyataan Jaksa Agung. "Amari memang biasa mengeluarkan pernyataan dengan berbagai alasan, padahal dia belum mengkaji dengan seksama hasil putusan kasasi MA. Ia sering mendahului Pak Basrief. Amari hanya mencari-cari kesalahan Yusril, dengan argumen yang tidak logis," kata Jamaluddin Karim, penasehat hukum Yusril.

Itulah sebabnya, Desmon J Mahesa dari Komisi III, menganggap Amari menggunakan kasus Sisminbakum untuk mendongkrak popularitasnya dalam pencalonan Jaksa Agung. Jampidsus juga dinilai bersikap pilih-pilih dalam penanganan kasus korupsi. "Saya kira asumsi saya dan masyarakat sudah sangat jelas, terlihat Amari menggunakan kasus-kasus yang ditangani sebagai tunggangan untuk menaikkan popularitasnya," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa.

Namun Jaksa Agung menyatakan pergeseran Amari ini adalah hal yang biasa. Tidak terkait dengan persoalan apapun di kejaksaan. "Karena jabatan itu tidak ada yang langgeng, jabatan itu tidak ada yang abadi, jabatan itu bukan milik kita, itu amanah itu bisa diambil kapan pun, termasuk saya sendiri," kata Basrief.

Yang terpenting, kata dia niat untuk memperbaiki kejaksaan di masa depan. Baik masalah proses pertumbuhan birokrasi, maupun dalam penanganan perkara. Semoga! (adi)

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024