Patutkah Alm. Heru Diusir dari TMP Kalibata

Makam Heru Atmodjo di TMP Kalibata
Sumber :

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

VIVAnews - Makam mantan Asisten Direktur Intelijen Angkatan Udara Republik Indonesia,  Letkol (Pnb) Heru Atmodjo,  dibongkar di Taman Makam Pahlawan Kalibata sejak 27 Maret 2011 silam. Makam Heru Atmodjo dikabarkan dipindahkan karena dugaan keterlibatan Heru dalam G30S/PKI.

Tapi sejarawan Asvi Warman Adam menilai pembongkaran makam dengan alasan keterlibatan G30S/PKI merupakan cara yang menyakitkan.

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf

"Jelas menyakitkan jika seseorang dikeluarkan,  padahal dia pemegang gelar Bintang Gerilya. Seharusnya itu sesuai persyaratan," kata Asvi saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa, 25 April 2011.

Heru Atmodjo, merupakan pemegang Bintang Gerilya, atas jasanya melawan penjajah dalam masa kemerdekaan. Dalam Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2010, pasal 5 ayat (3a), Bintang Gerilya masuk dalam salah satu kriteria Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Maka, berdasarkan PP nomor 35 tahun 2010 itu, setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Ini termasuk pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional.

Asvi menilai, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada alasan bagi Heru untuk dipindahkan dari Taman Makam Pahlawan Kalibata. "Dia terlibat atau tidak dalam G30S/PKI, tapi Heru kan memenuhi syarat," jelas Asvi.

Namun, sejarawan LIPI ini menyadari kalau berdasarkan Undang-Undang no 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pasal 33 ayat (6), disebutkan bahwa "Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera". Tidak disebutkan tentang Bintang Gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan dalam UU itu.

Asvi kemudian menceritakan latar belakang perbedaan UU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dengan PP no 35 tahun 2010. Penerima jasa Bintang Gerilya dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan setelah Legiun Veteran memprotes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai aturan UU no 20 tahun 2009 yang menyebutkan hanya penerima Bintang Kehormatan Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera yang dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

"Masalah ini harus diselesaikan oleh SBY. UU no 20 tahun 2009 itu diganti atau bagaimana sehingga SBY tetap dapat mengakui Bintang Gerilya dapat dimakamkan (di Taman Makam Pahlawan)," jelas Asvi.

Seperti dikabarkan sebelumnya, menurut salah satu penjaga makam, pembongkaran memang dilakukan karena Heru diduga terlibat G30S/PKI.

"Waktu itu kurang teliti dalam memeriksa surat-surat (administrasi)-nya. Jadi tidak tahu kalau dia terlibat PKI," jelas penjaga makam itu.

Saat pembongkaran pun,  keluarga Heru ada dan ikut menyaksikan. "Waktu digali, dibongkar, keluarganya datang," jelasnya. Namun, hingga saat ini belum diketahui di mana makam Heru Atmodjo dipindahkan.

Sebagai salah satu petinggi di Dinas Intelejen AURI, Heru sering dianggap sebagai salah satu 'dalang' peristiwa G30S/PKI. Namun, Heru kemudian membantah keterlibatannya dan menulis buku berjudul "Gerakan 30 September, Kesaksian Letkol (Pnb) Heru Atmodjo".

Dalam buku itu, Heru menceritakan perannya sehari sebelum peristiwa hingga empat hari setelah peristiwa. Heru juga membantah mengikuti rapat-rapat yang dilakukan PKI. Kemudian, Heru juga mengaku tanda tangannya  yang terdapat dalam Dewan Revolusi dipalsukan oleh orang lain. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya