Pengacara: MNC Aman dari Putusan Pengadilan

Hary Tanoesoedibjo, dirut Media Nusantara
Sumber :
  • www.daylife.com

VIVAnews - Putusan pengadilan yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana Cs tak mempengaruhi PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC). Ini karena kasus tersebut pihak yang bertikai adalah PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana Cs.

Pengacara MNC Hotma Paris Hutapea menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 14 April 2011 sama sekali tidak pernah menghukum MNC, selaku pemegang 75 persen saham di PT Cipta TPI.

"Pengadilan tidak pernah menghukum dan memerintahkan MNC menyerahkan kepemilikan saham kepada Mbak Tutut--panggilan Siti Hardiyanti Rukmana," ujarnya saat konfrensi pers di auditorium MNC Tower, Jakarta, Senin 18 April 2011.

Presiden Direktur MNC Hary Tanoesoedibjo juga menyatakan, tidak ada kaitan antara MNC dengan transaksi antara PT Berkah dan Mbak Tutut yang terjadi pada Maret 2005. "PT MNC baru masuk ke saham PT Berkah pada Juni 2006," katanya.

Terkait dengan keinginan Mbak Tutut segera melaksanakan putusan pengadilan, dia mengatakan, putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan apabila masih ada banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya, seperti Peninjauan Kembali (PK).

"Pihak PT Berkah selaku pemegang saham lama akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Karena itu saya katakan tidak ada ancaman hukum apapun terhadap pemegang saham sekarang," ujarnya.

Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Pontoh, Jumat lalu, mengaku siap meladeni bila pihak Hary Tanoesoedibjo mengajukan banding. "Kami hadapi saja," katanya. "Percaya kebenaran itu pada akhirnya akan terwujud." (eh)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow
Sandra Dewi dan Suaminya, Harvey Moeis

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Kehidupan pribadi Sandra Dewi mendadak jadi sorotan pasca penetapan status tersangka suaminya, Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024