Di Bali, Visum Kekerasan Rumah Tangga Gratis

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Nadya

VIVAnews - Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali membebaskan biaya visum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa warga Bali.

Kepala BP3A Bali, Luh Putu Haryani, mengatakan pembebasan biaya visum KDRT tersebut dilakukan untuk mempermudah proses hukum bila terjadi kekerasan terutama yang menimpa perempuan dan ibu rumah tangga.

“Ini komitmen Pemprov Bali untuk meminimalisasi KDRT, sehingga proses hukum lebih dipercepat,” kata Haryani di Denpasar, 17 April 2011. “Apalagi KDRT tersebut biasanya menimpa masyarakat kecil dan kurang mampu, sehingga mereka biasanya tidak memiliki biaya visum untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi,” ucapnya.

Menurut Haryani, seluruh RSUD yang ada di kabupaten/kota di Bali sudah diinstruksikan untuk membebaskan biaya visum KDRT tersebut bila ada permintaan pihak penegak hukum untuk melakukan proses hukum.

Seluruh biaya visum yang menyangkut dengan kekerasan dalam rumah tangga akan ditangung oleh APBD kabupaten dan kota berapa pun besarnya. Sedangkan untuk RSUP Sanglah, bila ada korban yang melakukan visum terkait dengan KDRT, maka akan dibayar oleh Pemprov Bali berapa pun besarnya.

“Kami mengharapkan agar seluruh RSUD di kabupaten atau kota dan RSUP Sanglah siap memfasilitasi visum KDRT dan melakukan perhitungan yang jujur, karena seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah,” ujar Haryani.

Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembebasan biaya visum itu dengan tujuan agar bila terjadi KDRT maka diharapkan korban segera melaporkannya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Sri Wahyuni, perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Bali, mengatakan, jumlah kasus KDRT dan sejenisnya terutama kasus kekerasan terhadap anak di Bali dalam tiga tahun terakhir terus meningkat.

Menurut data yang diterima P2TP2A, kasus-kasus yang dimaksud adalah kekerasan seksual, pelaku pidana anak, perebutan hak asuh anak, perebutan hak perwalian, hak pendidikan dan KDRT lainnya.

Pada tahun 2009 terjadi 117 kasus seperti penganiayaan, persetubuhan, pedofilia, pencabulan, pencurian, pemerkosaan. Dan, yang paling tinggi adalah korban kekerasan seksual sebanyak 41 kasus. Total kasus tahun 2010 naik menjadi 120 kasus. Kasus terbanyak adalah korban kekerasan seksual sebanyak 67 kasus.

“Angka ini hanyalah jumlah yang terpantau dan terdata oleh P2TP2A baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Banyak sekali kasus yang terjadi yang tidak dilaporkan, tidak terdata,” kata Wahyuni. “Biasanya kasus-kasus ini terjadi di pedesaan atau daerah terpencil. Kemungkinan kasus seperti itu terus bertambah setiap tahunnya,” ujarnya.

Laporan: Bobby Andalan | Bali

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024