KPK: Pasal UU Tipikor Harusnya Ditambah

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busryo Muqoddas meminta pemerintah hati-hati dalam merevisi Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan kalau perlu UU tersebut tidak perlu diubah karena sudah bagus.

"Pemerintah harus belajar dan hati-hati kalau mau revisi UU Tipikor, namun buat kami di KPK, UU Tipikor tidak perlu diubah namun ditambah boleh," ujar Ketua KPK Busryo Muqoddas di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 16 April 2011.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana untuk merevisi UU Tipikor. Organisasi Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan pelemahan dalam revisi tersebut, salah satunya pelaku kasus korupsi dibawah Rp25 juta dilepaskan dalam jerat hukum.

Dalam pandangan Busryo, revisi pasal tersebut mencerminkan perumus revisi UU Tipikor tidak mempunyai visi pendidikan dan visi pemberantasan korupsi secara utuh. Pasalnya, revisi itu membiarkan korupsi dibawah Rp25 juta bukan sebagai tindakan korupsi.

"Sebuah pemikiran yang, maaf, agak konyol. Pemerintah harusnya belajar, minta kepada KPK tentang kasus korupsi maka kita dengan senag hati menjelaskan, kalau pemerintah mau mendengar," katanya.

Bagi KPK, UU Tipikor yang ada sekarang sudah bagus dan tidak perlu diubah. Namun jika ingin diubah, Busyro mengusulkan agar UU Tipikor menambah ketentuan mengenai sanksi gratifikasi yang lebih tegas, perampasan harta koruptor, dan hukuman badan bagi koruptor.

"Ketika hukuman kurungan dinilai tidak efektif, LP sudah dinilai tidak memiliki fungsi semestinya maka Hukuman badan perlu dipertimbangkan," kata Busyro.

Salah satu bentuk hukuman badan badan misalnya dengan menyapu jalan menggunakan baju khusus bertuliskan "Saya Koruptor". Hukuman ini diharapkan bisa menimbulkan efek psikologis yang besar. "Karena sekarang ini ada kecenderungan korupsi itu bangga, keluar penjara bangga, ini fenomena menarik untuk Indonesia sehingga hukuman badan patut dipertimbangkan," jelasnya. (umi)

Pasukan Cordon Paspampres Sambut Para Pemimpin Negara di Bali untuk Hadiri WWF ke-10
Delegasi Dalam Acara World Water Forum Ke-10 di Bali (Doc: Kemenparekraf)

Upacara Sagara Kerthi Adat Bali Dapat Pujian dari Delegasi: Ini Luar Biasa

Rangkaian kegiatan WWF ke-10 di Bali diawali dengan penyelenggaraan side event, “Balinese Water Purification Ceremony” yang dilangsungkan di Pantai Surf By The Wave.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024