Tutut: Jangan Jaminkan Aset TPI

Siti Hardijanti Rukmana
Sumber :
  • VIVAnews/ Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Setelah memenangkan perebutan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan PT Berkah Karya Bersama, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut memastikan akan menjaga dan memelihara aset perusahaan itu sebagai bisnis yang berkepanjangan.

"Mbak Tutut berpesan untuk menjaga dan memeilihara TPI sebagai bisnis yang tetap berlanjut serta memperlakukan TPI sebagai on going concern termasuk karyawan," ujar kuasa hukum Tutut, Harry Pontoh kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 April 2011.

Sementara itu juga, terkait aset TPI yang akan dijaminkan pihak Harry Tanoe, dirinya mengimbau agar tidak dilakukan hal itu. Bila penjaminan aset tetap dilakukan, akan dilakukan somasi.

"Kami mengimbau agar tidak dilakukan jaminan atas aset-aset TPI. Karena tanggal 19 April 2011 mendatang, rapat umum pemegang saham TPI di bawah pimpinan MNC akan melakukan hal itu," katanya.

Harry menilai langkah menjaminkan aset kepada bank itu merupakan upaya untuk menghabiskan aset pasca putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan dikembalikannya 75 persen saham Tutut di TPI.

"Ini bagian dari skenario. Kalau betul itu dilakukan ya kami akan melakukan langkah hukum," jelas Harry.

Selain itu juga, lanjut Harry, notaris yang akan mencatatkan rapat umum pemegang saham juga harus diingatkan. Sebab, notaris akan ikut terlibat karena mereka sebagai pembuat akta.

Sementara itu, saat ditanyai wartawan apakah ada keterlibatan seseorang berinisial RB yang dituduhkan pihak MNC terlibat mafia peradilan yang memenangkan gugatan itu, pihak Tutut secara tegas membantahnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) mengembalikan kepemilikan 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kepada Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.

Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp680 miliar dan bunga 6 persen per tahun sejak didaftar gugatan ini pada Januari 2010. (umi)

Respons Pelatih Persib Usai Championship Series Liga 1 Dipastikan Pakai VAR
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonom Proyeksikan BI Bakal Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan, hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu siang, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024