Sjahril Djohan Bebas Bersyarat

Eksepsi Sjahril Djohan Ditolak
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terpidana kasus mafia hukum Sjahril Djohan mendapatkan pembebasan bersyarat, hari ini. Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wayan Sukerta mengatakan pembebasan bersyarat diberikan karena Sjahril sudah menjalani 2/3 masa pidana.

"Yang bersangkutan kan ditahan sejak 14 April 2010 dengan masa pidana 1 tahun enam bulan penjara. Hasil hitung-hitung, dia berhak memperoleh pembebasan bersyarat tanggal 14 April 2011, yaitu hari ini," kata Wayan saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 14 April 2011.

Selain itu, kata dia, Sjahril pun sudah membayar uang denda sebesar Rp50 juta sehingga hukuman pengganti (subsider), empat bulan, tidak perlu dikenakan. "Dia sudah keluar tadi," sambungnya.

Sementara itu, salah satu pengacara Sjahril, Gloria Tamba, menambahkan kliennya diwajibkan melapor ke Badan Pemasyarakatan secara periodik.

Sjahril terbukti bersalah karena memberikan uang Rp500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau

Menurut fakta yang terungkap dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa meletakkan amplop coklat BCA di sofa saat datang ke rumah Susno Duadji. Setelah meletakkan amplop itu, terdakwa pulang. Uang ini terkait dengan perkara mafia Arwana yang menyeret nama PT Salma Arwana Lestari

Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024