20 ABK Disandera Perompak

Samudera Indonesia: Ini Bukan Soal Tebusan

Perompak Somalia
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews -- Pemilik Kapal Sinar Kudus, PT Samudera Indonesia Tbk akhirnya angkat bicara soal pembajakan kapal dan 20 anak buah kapalnya (ABK) oleh para perompak Somalia.

"Setiap tindakan dan langkah-langkah yang kami lakukan sejak hari pertama pembajakan 16 Maret 2011 hanya didasarkan pada satu tujuan utama, pembebasan 20 awak kapal dengan selamat dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,'' kata Wakil Presiden Direktur PT Samudera Indonesia Tbk, David Batubara, Senin 11 April 2011

Dijelaskan dia, pada 2010, ada lebih dari 70 kasus pembajakan oleh bajak laut Somalia, sebagian ada yang sudah bebas. "Saat ini ada 10 kapal yang dekat dengan posisi Sinar Kudus, yang dikuasai pembajak yang sama," kata David Batubara.

Sementara itu, seperti disiarkan tvOne, masih ada 30 kapal lain yang juga dikuasai para bajak laut. "Ini adalah bisnis besar. Sejak tahun 2007 banyak kelompok pembajak terorganisasi," kata David.

Berdasarkan pengalaman, rata-rata waktu pembebasan sandera yang tercatat pada tahun 2010 adalah 150 hari. "Waktu yang tersingkat kurang lebih 60 hari, itu yang bisa kami catat," tambah David.

Sementara, tambah dia, masa penyanderaan Kapal Sinar Kudus saat ini memasuki hari ke-27. "Hanya pembajak yang memiliki kekuasaan dan kontrol waktu. Kapan waktu pembebasan, itu tergantung pembajak."

Samudera Indonesia meminta keluarga para awak tak terlalu khawatir. Sebab, "Dalam lebih dari 200 kasus pembajakan tidak pernah terdokumentasikan para pembajak menyakiti, kecuali ada perlawanan dari awak kapal."

"Hampir semua kasus, pembajak menyediakan suplai air bersih dan makanan, karena mereka punya kepentingan untuk menjaga kesehatan awak kapal tersebut," tambah David. 

Diungkapkan dia, pihak Samudera Indonesia terus melakukan komunikasi berkala dengan awak kapal. "Ada beberapa kemajuan yang tak dapat kami utarakan di sini. Jalur komunikasi saat ini berada di bawah kontrol penuh para pembajak. Ini tentu saja makan waktu."

Pihak Samudera Indonesia tak bisa mengungkapkan ke publik, apa sebenarnya yang diminta para pembajak. Sebab, apa yang diminta terus-menerus berubah dan berkaitan dengan dana yang besar.

Dijelaskan David, apabila diselesaikan dengan mudah, dengan tebusan, rata-rata waktu penyanderaan tak akan sampai enam bulan. "Ini bukan soal bayar atau tidak bayar tebusan."  (umi)

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024