Hari Ini Laskar Gerindra Gugat Gedung DPR

Rancangan gedung baru DPR yang bernilai Rp1,1 triliun
Sumber :
  • www.dpr.go.id

VIVAnews – Siang ini, Senin, 4 April 2011, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra), organisasi resmi Partai Gerindra, akan mendaftarkan gugatan terhadap DPR terkait rencana pembangunan gedung baru parlemen. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan citizen law suit ini bertujuan agar DPR membatalkan pembangunan gedung baru,” kata Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman di Jakarta. “Gugatan kami tujukan kepada DPR, cq Ketua DPR, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Pembangunan gedung baru mengabaikan azas kepantasan dan pengabaian azas efektivitas dapat dikategorikan sebuah perbuatan melawan hukum."

Lebih jauh, Habiburokhman mengatakan rencana pembangunan gedung baru itu sama sekali tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Itu sebabnya, Habiburokhman menyayangkan sikap para wakil rakyat yang tetap mendukung rencana pembangunan yang anggarannya mencapai Rp1 triliun lebih itu.

Habiburokhman juga menyoroti sikap Ketua DPR dan Ketua BURT, Marzuki Alie, dalam merespons penolakan rencana proyek gedung baru. "Ketua DPR Marzuki Alie justru bersikap tidak bijak dalam merespons penolakan pembangunan gedung baru DPR. Dia malah memposisikan diri sebagai pihak yang dizalimi," kata Habiburokhman.

Menanggapi rencana gugatan organisasi resmi Partai Gerindra itu, Marzuki justru mempertanyakan transparansi para penggugatnya.

"Saya tanya, mereka itu uangnya dari mana? Mereka bilang DPR tak transparan, mereka juga transparan dong. Mereka seperti itu karena dibayar. Mereka punya hak bicara, saya juga punya hak bicara," kata Marzuki, sengit.

Dia membantah telah memaksakan pembangunan gedung baru. "Saya ini sebagai juru bicara DPR, mengkoordinasikan kata-kata dan menyampaikan hasil rapat ke publik," ujarnya.

Marzuki menekankan bahwa dirinya telah melaksanakan fungsi sebagai ketua DPR, sesuai Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD. "Semua yang meminta Marzuki Alie membatalkan itu tidak paham undang-undang. Justru kalau saya diam itu patut dicurigai. Justru ini saya sampaikan ke publik," katanya. (kd)

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024