- VIVAnews/ Anhari Lubis
VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief, menyatakan kejaksaan siap menampung seluruh penuntutan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani penegak hukum, termasuk kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau semuanya diserahkan kepada kami semua, tidak ada masalah," kata Basrief, di Jakarta, Jumat 1 April 2011.
Menurut Basrief, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kewenangan penuntutan umum adalah jaksa. Jika saat ini, penuntutan yang dilakukan oleh KPK, tetap saja dilakukan oleh jaksa. "Itu kan jaksa dari kami. Saya kira itu juga sah melakukan penuntutan," ujarnya.
Seperti diketahui, kewenangan penuntutan KPK tidak disebutkan secara jelas dalam revisi UU Tipikor. Padahal, dalam revisi itu, kewenangan penyidikan KPK disebutkan secara jelas.
Menurut Basrief, seharusnya penuntutan berada dalam satu atap. Hal ini menyusul dengan adanya kebijakan bahwa seluruh perkara korupsi akan disidang di Pengadilan Tipikor. "Jadi jika peradilan satu policy, kenapa penuntut umum tidak satu policy," ujarnya.
Saat ini, draf revisi UU Tipikor kembali dibahas oleh pemerintah. Setelah sebelumnya, draf rancangan itu siap untuk diserahkan kepada DPR.