RUU Intelijen

Penyadapan Intelijen Rawan Disalahgunakan

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di DPR tak lepas dari sorotan berbagai pihak. 

Tak Perlu Antre Sertifikasi, Guru Bisa Mendapatkan Tunjangan

Imparsial mengatakan, RUU ini khususnya yang mengatur tentang penyadapan, perlu dikritisi dan harus diatur secara lebih jelas dan rinci. Pasalnya, tidak mustahil ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau ekonomi kelompok tertentu, bahkan untuk kegiatan memata-matai lawan politik. 

"Jangan sampai penyadapan yang dilakukan aparat intelejen itu disalahgunakan. Undang-undang harus mengatur penyadapan hanya boleh dilakukan dengan tujuan mengungkap kejahatan," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf, kepada VIVAnews, melalui sambungan telepon, Minggu 27 Maret 2011.

Menhan Ngotot Bentuk Intelijen Pertahanan

Selain itu, kata dia, ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal penyadapan dalam UU ITE pada Februari lalu. Sebab, banyak sudah pasal yang telah mengatur penyadapan, antara lain Undang-Undang mengenai Pemberantasan Korupsi, Penanganan Terorisme, dan lain sebagainya.

"Putusan MK itu adalah pemerintah harus mengatur penyadapan dalam undang-undang tersendiri. Semestinya pembahasan RUU Intelejen ini juga tak bisa lepas dengan undang-undang penyadapan," kata Al Araf.

Indonesia Sedang Membutuhkan Intelijen yang Kuat

Menurut Imparsial, penyadapan tetap harus dibatasi. Kegiatan ini harus mendapat persetujuan dari otoritas yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal ini, lembaga pengadilan atau kejaksaan, bisa menjadi instansi yang berwenang memberikan persetujuan penyadapan. 

Sebab, tanpa persetujuan otoritas berwenang, kegiatan penyadapan berpotensi disalahgunakan. Jika penyadapan tidak mendesak, intelejen harus minta otorisasi dari pihak berwenang terlebih dahulu. Tetapi bila mendesak, misalnya untuk mengungkap kejahatan dan pelakunya, intelejen boleh saja menyadap dulu.  

"Tapi hasilnya harus dilaporkan kepada pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Otoritas pengadilan itu yang nanti menilai apakah penyadapan itu boleh dilakukan terus atau tidak," kata Al Araf. Agar terpantau, kegiatan penyadapan itupun, sebaiknya harus dilaporkan kepada presiden atau komisi intelejen di parlemen. (SJ)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya